- Menyatakan Terdakwa Drs. Saibani Nasution, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yaitu dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Drs. Saibani Nasution, S.H., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan uang sejumlah Rp150.326.000.00 (seratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang dititipkan Terdakwa kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk kemudian sejumlah Rp4.300.000.00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian negara, sedangkan selisihnya Rp146.026.000.00 (seratus empat puluh enam juta, dua puluh enam ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Laporan Harian Jasa Konsultasi Pengawasan untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan dibuat oleh CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) bundel Laporan Bulan-01 Jasa Konsultasi Pengawasan untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan dibuat oleh CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Konsultas Pengawas (CV. Rizky Utama Consultant) Jasa Konsultansi Pengawasan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 16 (SMKN 1 Gomo dan SMKN 2 Siduaori) T.A. 2021;
- 1 (satu) bundel Laporan Akhir Konsultan Pengawas (CV. Rizky Utama Consultant) Jasa Konsultansi Pengawasan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 16 (SMKN 1 Gomo dan SMKN 2 Siduaori) T.A. 2021;
- 1 (satu) bundel Invoice Back Up Data Pekerjaan Biaya Jasa Konsultansi Pengawasan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 16 yang dibuat oleh CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) bundel Laporan Dokumentasi Jasa Konsultasi Pengawasan untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan dibuat oleh CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan tertanggal 27 Desember 2021 yang menerangkan ?Dengan ini menyatakan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Bidang SMA dan SMK Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah selesai 100%? yang ditandatangani oleh Saibani, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Saibani, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen DAK Bidang SMA/SMK/SLB yang tender ditunda/diulang Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Wakil Direktur CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 01-SI/CV-RUC/IX/2021 tanggal 04 September 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?progres pekrjaan dilapangan untuk saat ini masih 0,00%? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 02-SI/CV-RUC/IX/2021 tanggal 11 September 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?agar memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja ke-3? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 03-SI/CV-RUC/IX/2021 tanggal 18 September 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?agar mempercepat penyelesaian dokumen-dokumen administrasi seperti dokumen MC0% dan membuat gambar acuan kerja (Shop Drawing) yang sesuai dengan hasil perhitungan MC0%? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 04-SI/CV-RUC/IX/2021 tanggal 25 September 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?agar segera mulai pelaksanaan item pekerjaan yang lainnya dilapangan dengan menggali pondasi? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 05-SI/CV-RUC/X/2021 tanggal 02 Oktober 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?segera mempercepat pelaksanaan pekerjaan dilapangan? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 06-SI/CV-RUC/X/2021 tanggal 09 Oktober 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?menyelesaikan dan menyerahkan dokumen MC0%, Shop Drawing sesuai dengan kondisi lapangan? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 07-SI/CV-RUC/X/2021 tanggal 16 Oktober 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?agar memasang cerucuk bambu sesuai dengan gambar yang ada? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 08-SI/CV-RUC/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?agar mengerjakan pekerjaan pondasi tapak sesuai dengan ukuran yang sudah dijelaskan didalam gambar kerja yang ada? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 09-SI/CV-RUC/X/2021 tanggal 30 Oktober 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?agar mengerjakan tapak pondasi sesuai dengan gambar kerja yang ada? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 10-SI/CV-RUC/XI/2021 tanggal 06 November 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?progres yang tercapai pada minggu ke-10 ini masih 9,30%...? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 11-SI/CV-RUC/XI/2021 tanggal 13 November 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?agar mengerjakan pekerjaan pasangan pondasi menerus dengan menggunakan komposisi campuran 1:4 sesuai dengan RAB,...? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 12-SI/CV-RUC/XI/2021 tanggal 13 November 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?agar mengerjakan pekerjaan sloof sesuai dengan gambar yang ada? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar surat No.: 13-SI/CV-RUC/XI/2021 tanggal 27 November 2021 ditunjukan kepada Kotraktor Pelaksana/Penyedia Jasa (CV. Karunia Berkah Abadi) perihal Site Instruksi ?progres yang dicapai masih 22,99%...? yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi, ST selaku Inspektor Konsultan Supervisi CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) bundel Laporan Dokumentasi Jasa Konsultasi Pengawasan untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan dibuat oleh CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 027/216/DAK/APBD/VIII/2021 tanggal 30 Agutus 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler dan Penugasan Bidang SMA, Bidang SMK dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan CV. Karunia Berkah Abadi untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN 1 Gomo (Kode Tender: 19970027) harga kontrak: Rp1.047.974.400,- (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah) APBD-DAK Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Perencanaan Ruang Praktek Siswa (RPS) ATPH SMK Negeri 1 Gomo Kab. Nias Selatan;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Ruang Praktek Siswa (RPS) ATPH SMK Negeri 1 Gomo Kab. Nias Selatan;
- 1 (satu) bundel Gambar Perencanaan (Technical Drawing) Perencanaan Ruang Praktek Siswa (RPS) ATPH SMK Negeri 1 Gomo Kab. Nias Selatan.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM: 900/277.Disdik/2021 tanggal 28 September 2021 untuk keperluan Pembayaran Termin I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan Bersumber Dari Dana DAK dengan jumlah SPM yang Dibayarkan Rp233.412.480,00,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar Daftar Check List tanggal 28 September 2021 dengan Nomor/Tgl SPM: 900/277.Disdik/2021 yang ditandatangani oleh Doli Iskandar Mulia Hasibuan, SE selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) set Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak SPM-LS Barang dan Jasa tanggal 28 September 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) set Ringkasan Kontrak/Resume Kontrak tanggal 28 September 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar Lampiran Resume Kontrak/SPK tanggal 28 September 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 20 September 2021 ditunjukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pendidikan yang ditandatangani oleh Robinson, ST.,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Hamprhy Bangun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) set Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 991/174/DAK.SMK/IX/2021 tanggal 20 September 2021 yang ditandatangani oleh Robinson, ST.,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Hamprhy Bangun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 991/174/DAK.SMK/IX/2021 tanggal 20 September 2021 yang ditandatangani oleh Robinson, ST.,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Hamprhy Bangun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 906/173/DAK.SMK/IX/2021 tanggal 20 September 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran (Pihak Pertama) dan Eko Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi (Pihak Kedua);
- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk keperluan Pembayaran Termin I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Kontrak untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo dengan Nomor Surat Perjanjian: 027/216/DAK.APBD/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp261.993.600,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah);
- 1 (satu) lembar surat Nomor: 97/UM/KBA/IX/2021 tanggal 2 September 2021 ditunjukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perihal Permohonan Pembayaran Termin 1 (satu) yang ditandatangani oleh Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi;
- 1 (satu) lembar Rincian Termin 1 (satu) dari CV. Karunia Berkah Abadi;
- 1 (satu) lembar surat Nomor: 943/172/PPTK/DAK.SMK/IX/2021 perihal Laporan Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Robinson, ST.,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK;
- 1 (satu) lembar Notas Dinas ditunjukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perihal Permohonan Penandatangani SPM yang ditandatangani oleh Robinson, ST.,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Lapangan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo Kab. Nias Selatan tanggal 01 September 2021 beserta lampiran foto dokumentasi;
- 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka (Surety Bond) Nomor Jaminan: SBD 2021 04.0 2 072557 tanggal 30 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Rusiandi selaku Kepala Cabang PT. Jamkrindo Syariah dan Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 5270 tanggal 28 September 2021 untuk keperluan Pembayaran Termin I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo Bersumber dari Dana DAK yang ditandatangani oleh Halimatussa dish, SE.,MAP selaku Kuasa BUD;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM: 900/738.Disdik/2021 tanggal 28 December 2021 untuk keperluan Pembayaran Termin II dan Termin III Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo dengan jumlah SPM yang diminta Rp700.237.440,00,- (Tujuh Ratus Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah) yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar Daftar Check List tanggal___Desember 2021 dengan Nomor/Tgl SPM: 900/__.Disdik/2021 yang ditandatangani oleh Doli Iskandar Mulia Hasibuan, SE selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) set Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak SPM-LS Barang dan Jasa tanggal___Desember 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) set Ringkasan Kontrak/Resume Kontrak tanggal___Desember 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar Lampiran Resume Kontrak/SPK tanggal___Desember 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa tanggal 28 December 2021 ditunjukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pendidikan yang ditandatangani oleh Robinson, ST.,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Hamprhy Bangun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) set Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 906/348/DAK.SMK/XI/2021 tanggal 28 December 2021 yang ditandatangani oleh Robinson, ST.,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Hamprhy Bangun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 906/348/DAK.SMK/XI/2021 tanggal 28 December 2021 yang ditandatangani oleh Robinson, ST.,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Hamprhy Bangun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 906/347/DAK.SMK/XI/2021 tanggal 27 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. Syaifuddin, M.A.Ph.D Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran (Pihak Pertama) dan Eko Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi (Pihak Kedua);
- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk keperluan Pembayaran Termin ke-2 dan Termin ke-3 (Lunas) sebesar dari Nilai Kontrak untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 027/216/DAK.APBD/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dan Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 027/216.ADD-1/DAK.APBD/X/2021 tanggal 20 Oktober 2021 sebesar Rp785.980.800,00,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah) tertanggal 27 Desember 2021;
- 1 (satu) set Rencana Penggunaan Dana (RPD) Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo tanggal 24 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar surat Nomor: 109/UM/CV.KBA/XIII/2021 tanggal 24 Desember 2021 ditunjukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perihal Permohonan Pembayaran Termin II dan Termin III yang ditandatangani oleh Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi;
- 1 (satu) lembar surat Nomor: 943/346/PPTK/BID.SMK/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 ditunjukan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara selaku Pengguna Anggaran (PA) perihal Laporan Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Robinson, ST.,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK;
- 1 (satu) lembar Notas Dinas ditunjukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perihal Permohonan Penandatangani SPM yang ditandatangani oleh Robinson, ST.,M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK;
- 1 (satu) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan Nomor: 943/4875/DAK.SMK/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 untuk Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo yang ditandatangani oleh Saibani, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMA, SMK dan Pendidikan Khusus dan Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 943/4875.a/DAK.SMK/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 untuk Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo yang ditandatangani oleh Saibani, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMA, SMK dan Pendidikan Khusus dan Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 943/4998/DAK.SMK/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 untuk Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo yang ditandatangani oleh Saibani, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMA, SMK dan Pendidikan Khusus dan Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi;
- 1 (satu) set Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 137/5168/DAK.SMK/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 dengan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo Kab. Nias Selatan yang ditandatangani oleh Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi dan Saibani, SH selaku Staf Sub. Bagian Program dan Tugas Pembantuan Bagian Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Berkas Fisik kegiatan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo Kab. Nias Selatan Nomor: 137/5169/DAK.SMK/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Saibani, SH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang SMK, Bidang SMK dan Pendidikan Khusus dan Prof. Drs. Syaifuddin, M.A, Ph.D selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) Nomor Jaminan: SBD 2021 04.0 2 072536 tanggal 30 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Rusiandi selaku Kepala Cabang PT. Jamkrindo Syariah dan Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi;
- 1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan (Surety Bond) Nomor Jaminan: SBD 2021 04.0 2 104521 tanggal 24 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Rusiandi selaku Kepala Cabang PT. Jamkrindo Syariah dan Eka Yoga Mulia selaku Wakil Direktur CV. Karunia Berkah Abadi;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 13202 tanggal 29 Desember 2021 untuk keperluan Pembayaran Termin II dan Termin III Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 1 Gomo Bersumber dari Dana DAK yang ditandatangani oleh Halimatussa dish, SE.,MAP selaku Kuasa BUD;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM: 900/703.Disdik/2021 tanggal 30 Desember 2022 untuk keperluan Pembayaran Lunas Hutang DAK 2021 Biaya Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 16 dengan jumlah SPM yang Dibayarkan Rp81.907.635,00,- (Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) yang ditandatangani oleh H. Sakti, S.Pd.,M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembinaan SMK;
- 1 (satu) lembar Daftar Check List tanggal 30 Desember 2022 dengan Nomor/Tgl SPM: 900/270.Disdik/2022 yang ditandatangani oleh Doli Iskandar Mulia Hasibuan, SE,M.Ak selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan H. Sakti, S.Pd.,M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembinaan SMK;
- 1 (satu) set Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak SPM-LS Barang dan Jasa tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Sakti, S.Pd.,M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembinaan SMK;
- 1 (satu) set Ringkasan Kontrak/Resume Kontrak tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani H. Sakti, S.Pd.,M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembinaan SMK;
- 1 (satu) lembar Lampiran Resume Kontrak/SPK tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Sakti, S.Pd.,M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembinaan SMK;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Arwansyah C. Amin, SH.,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Mustafa Amrullah, SE, M.Ak selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 412.5/2210/Bid.SMK/DAK/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Arwansyah C. Amin, SH.,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Mustafa Amrullah, SE, M.Ak selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) lembar Rincian Belanja dan Potongan PFK Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 412.5/2210/Bid.SMK/DAK/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Mustafa Amrullah, SE, M.Ak selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 412.5/2210/Bid.SMK/DAK/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk keperluan Pembayaran Lunas Hutang DAK 2021 Biaya Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 16 yang ditandatangani oleh Arwansyah C. Amin, SH.,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Mustafa Amrullah, SE, M.Ak selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 412.5/2210/Bid.SMK/DAK/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Mustafa Amrullah, SE, M.Ak selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) lembar Rincian Belanja dan Potongan PFK Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 412.5/2210/Bid.SMK/DAK/2022 tanggal 30 Desember 2022 dengan total belanja sebesar Rp94.215.000,00,- yang ditandatangani oleh Mustafa Amrullah, SE, M.Ak selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 421/1162.e/Bid.SMK/DAK/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Sakti, S.Pd.,M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembinaan SMK dan Muhammad Yasbi selaku Direktur CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar Kuitansi untuk keperluan Pembayaran Lunas Hutang DAK 2021 dari nilai Kontrak Paket Pekerjaan Biaya Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 16 sesuai dengan Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/27/DAK.SMK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar surat Nomor: 007/RUC/XI/2022 tanggal 01 November 2022 ditunjukan kepada Bpk. Saibani, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan DAK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara perihal Permohonan Pembayaran Termin (100%) yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi selaku Direktur CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) tanggal 01 November 2022 yang ditandatangani oleh Muhammad Yasbi selaku Direktur CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 943/4491/DAK.SMK/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021 untuk Biaya Jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 16 yang ditandatangani oleh Saibani, SH selaku Staf Bagian Keuangan dan Muhammad Yasbi, ST selaku Wakil Direktur CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Kemajuan Nomor: 943/4491.a/DAK.SMK/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021 untuk Biaya Jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 16 yang ditandatangani oleh Saibani, SH selaku Staf Bagian Keuangan dan Muhammad Yasbi, ST selaku Wakil Direktur CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 943/4550/DAK.SMK/XI/2021 tanggal 17 Nopember 2021 untuk Biaya Jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Paket 16 yang ditandatangani oleh Saibani, SH selaku Staf Bagian Keuangan dan Muhammad Yasbi, ST selaku Wakil Direktur CV. Rizky Utama Consultant;
- 1 (satu) set Rekening Koran periode: 01/08/2021 s.d 31/12/2021 dengan No. Rekening: 10001040005316 atas nama CV. KARUNIA BERKAH ABADI dari Bank SUMUT Cabang Koordinator Medan Jl. Imam Bonjol No. 18 Medan.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran periode: 01/01/2022 s.d 31/12/2022 dengan No. Rekening: 10001040005316 atas nama CV. KARUNIA BERKAH ABADI dari Bank SUMUT Cabang Koordinator Medan Jl. Imam Bonjol No. 18 Medan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 134/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zufida Hanum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rurita Ningrum, Hakim Anggota M. Nazir |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 86 seluruhnya tetap terlampir dalam perkara yuli; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
86
41