- Menyatakan Terdakwa AHMAT RIZKI HIDAYAT BIN SUPIANNOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa AHMAT RIZKI HIDAYAT BIN SUPIANNOR dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAT RIZKI HIDAYAT BIN SUPIANNOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAT RIZKI HIDAYAT BIN SUPIANNOR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah HP merk Andromax warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah nomor polisi DA 6271 QF;
- 1 (satu) lembar celana Jeans panjang warna biru merk Devipel Clothes;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa AHMAT RIZKI HIDAYAT BIN SUPIANNOR; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2020/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2020/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik42