- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD REJA, S.E. Bin SARLI BASUNI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang dari PT. BINTANG BANGUN KAHAYAN Kepada TB. Tiga Putera Jalan Trans Kalimantan Km. 1,5 Anjir Kapuas Nomor Surat Jalan: TF01.486 tanggal 26 januari 2020;
- 1 (satu) lembar surat invoice dari PT. BINTANG BANGUN KAHAYAN kepada TB. Tiga Putera tanggal 8 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang dari PT. BINTANG BANGUN KAHAYAN kepada TB. AL ZAITUN Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas Nomor Surat Jalan: TF02.119 tanggal 11 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang dari PT. BINTANG BANGUN KAHAYAN kepada TB. AL ZAITUN Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas Nomor Surat Jalan: TF02.120 tanggal 11 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang dari PT. BINTANG BANGUN KAHAYAN kepada TB. AL ZAITUN Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas Nomor Surat Jalan: TF02.140 tanggal 13 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar surat invoice dari PT. BINTANG BANGUN KAHAYAN kepada TB. ZAITUN tanggal 28 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Nota pengiriman barang dari PT. BINTANG BANGUN SEJAHTERA kepada TB. Ahmad Yani Jalan Trans Kalimantan Km. 10.5 Anjir Serapat Kapuas Nomor surat jalan TF01.449 tanggal 23 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Nota pengiriman barang dari PT. BINTANG BANGUN SEJAHTERA kepada TB. Ahmad Yani Jalan Trans Kalimantan Km. 10.5 Anjir Serapat Kapuas Nomor surat jalan TF01.554 tanggal 30 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Nota pengiriman barang dari PT. BINTANG BANGUN SEJAHTERA kepada TB. Ahmad Yani Jalan Trans Kalimantan Km. 10.5 Anjir Serapat Kapuas Nomor surat jalan TF01.553 tanggal 30 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Nota pengiriman barang dari PT. BINTANG BANGUN SEJAHTERA kepada TB. Ahmad Yani Jalan Trans Kalimantan Km. 1.5 Anjir Kapuas Nomor surat jalan TF02.091 tanggal 9 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Nota pengiriman barang dari PT. BINTANG BANGUN SEJAHTERA kepada TB. Ahmad Yani Jalan Trans Kalimantan Km. 1.5 Anjir Kapuas Nomor surat jalan TF03.145 tanggal 10 Maret 2020;
- Salinan dokumen yang dilegalisir Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) NomorHRD.04/SPK-PT.BBK/IV/2019 tanggal 27 Maret 2019;
- Salinan dokumen yang dilegalisir Job Description Sales Nomor: JD-KBP-004 tanggal 01 Februari 2016;
- Salinan dokumen yang dilegalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembayaran dan Penagihan Piutang dari Pelanggan Nomor : SOP-SAL-001 tanggal 02 Juli 2016;
- 1 (satu) unit Mobil Merek Chevrolet Type Spark 0,8 L M/T warna Biru Muda Metalik Nomor Polisi: DA 1475 TAV, Nomor Rangka KLA4M11BE5CO57353, Nomor Mesin: F8CV246254KA1;
- 1 (satu) buah BPKB Nomor: K-06842526 Atas nama MUHAMMAD MUJTAHID;
- 1 (satu) lembar STNK Nomor: 16817323.B atas nama MUHAMMAD MUJTAHID;
- 1 (satu) unit mobil Merek Honda Type Jazz GD3 1,5 IDSI A/T (CKD) warna Merah Nomor Polisi: KH 1152 AN, Nomor Rangka: MHRGD304J003615, Nomor Mesin: L15A41046639, beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK Nomor: 07314187 atas nama GURUH APRIL RYANDHI;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 116/Pid.B/2020/PN Klk |
|
Nomor | 116/Pid.B/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. Bintang Bangun Kahayan melalui Saksi Muhammad Taufik Bin Ismail; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2020/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2020/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2020/PN Klk
Statistik2713