- Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I MUHAMMAD RADHI Bin AHMAD RIDHANI dan Terdakwa II MUHAMMAD DAHLAN Alias AMAT Bin HENDRA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah kabel Video Graphics Array (VGA);
- 1 (Satu) buah Kabel Power;
- 2 (dua) unit Monitor warna hitam dengan merek ACER;
- 4 (empat) unit CPU (Central Processing unit) warna hitam dengan merek ACER;
- 1 (Satu) unit motor YAMAHA MIO SOUL Warna hijau dengan nomor polisi: KH 5885 BK, nomor mesin: 14D-765461, nomor rangka: MH314D003AK-765403 beserta kuncinya;
- 1 (Satu) buah Gunting Besi ukuran 24 Inchi merek TEKIRO warna Hijau;
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y31i dengan IMEI 1: 866541057640852, IMEI 2: 866541057640845 Warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG dengan nomor model: SM-A115F/DS, nomor seri: R9RN806W9WX, IMEI 1: 3561173115566262, IMEI 2: 356173115566260 warna hitam;
- 1 (Satu) buah tas Jenis Travel Bag warna hitam dengan merek AMENAT;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI nomor rekening: 3431-01-051835-53-1 atas nama Muhammad Radhi;
- 6 (enam) lembar uang tunai sejumlah Rp83.000,00 (delapan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 104/Pid.B/2021/PN Klk |
|
Nomor | 104/Pid.B/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pihak SMK Bifahmiddin melalui Saksi Mahmud, S.Kom Bin Maseng Madeali; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Muhammad Radhi Bin Ahmad Ridani; Dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali; Dikembalikan kepada Terdakwa I Muhammad Radhi Bin Ahmad Ridhani; Dikembalikan kepada Terdakwa II Muhammad Dahlan Alias Amat Bin Hendra; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah masing-masing Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2021/PN Klk
Statistik1616