- Menyatakan Terdakwa I. Irwan Alias Wan Kopo Bin Fahrul Rozi dan Terdakwa II. Wahri Alias Wahri Compong Bin Jupri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair ;
- Membebaskan Terdakwa I. Irwan Alias Wan Kopo Bin Fahrul Rozi dan Terdakwa II. Wahri Alias Wahri Compong Bin Jupri dari dakwaan pertama primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I. Irwan Alias Wan Kopo Bin Fahrul Rozi dan Terdakwa II. Wahri Alias Wahri Compong Bin Jupri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pencurian dengan pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Sporty warna merah tanpa nopol, nomor mesin : 28D-3272997 dan nomor rangka: MH328D40DBJ272949 ;
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam tanpa nopol ;
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol ;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z warna putih BG 4205 TP ;
- 1 (satu) unit SPM Honda Supra X warna merah hitam tanpa nopol ;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau pada bagian dada sebelah kanan bertuliskan DAMOR DN0172;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru merk LEVIS yang pada bagian kedua lututnya terdapat sobekan ;
- 1 (satu) buah linggis ;
- 1 (satu) bilah parang ;
- 1 (satu) unit pompa air merk ?CAPTAIN?
- 1 (satu) buah ember warna hitam ;
- 1 (satu) buah patung bunda maria ;
- 1 (satu) buah patung yesus ;
- 1 (satu) buah palu godam ;
- 1 (satu) buah mickrofon yang terbakar ;
- 1 (satu) buah mimbar ;
- 1 (satu) buah tiang mimbar ;
- 1 (satu) buah laci besar yang terbakar ;
- 1 (satu) buah laci kecil yang terbakar ;
- 1 (satu) buah tutup NCB warna putih ;
- 1 (satu) buah lilin besar yang telah habis terbakar ;
- 4 (empat) buah kursi plastik warna merah yang terbakar ;
- 2 (dua) buah kipas angin merk ?ARASI? ;
- 5 (lima) buah Alkitab yang terbakar ;
- 3 (tiga) buah batu kali
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 293/Pid.B/2018/PN Kag |
|
Nomor | 293/Pid.B/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Resa Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution., Br Hakim Anggota Lina Safitri Tazili |
Panitera | Panitera Pengganti Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain yakni dalam perkara Afifuddin Als AFIT, SPd., Msi Dkk 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pid.B/2018/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 293/Pid.B/2018/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.B/2018/PN Kag
Statistik2210