- Menyatakan Terdakwa I. Afifuddin Alias Afif, S.Pd, M.Si Bin M. Bakri dan Terdakwa II. Aswin Bin Ilyas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair ;
- Membebaskan Terdakwa I. Afifuddin Alias Afif, S.Pd, M.Si Bin M. Bakri dan Terdakwa II. Aswin Bin Ilyas dari dakwaan pertama primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I. Afifuddin Alias Afif, S.Pd, M.Si Bin M. Bakri dan Terdakwa II. Aswin Bin Ilyas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan pengrusakan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Sporty warna merah tanpa nopol, nomor mesin : 28D-3272997 dan nomor rangka: MH328D40DBJ272949.
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah hitam tanpa nopol .
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z warna putih BG 4205 TP.
- 1 (satu) unit SPM Honda Supra X warna merah hitam tanpa nopol.
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau pada bagian dada sebelah kanan bertuliskan DAMOR DN0172;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru merk LEVIS yang pada bagian kedua lututnya terdapat sobekan ;
- 1 (satu) buah linggis ;
- 1 (satu) buah palu godam ;
- 1 (satu) bilah parang ;
- 1 (satu) buah ember warna hitam ;
- 1 (satu) buah patung bunda maria ;
- 1 (satu) buah patung yesus ;
- 1 (satu) buah mickrofon yang terbakar ;
- 1 (satu) buah mimbar ;
- 1 (satu) buah tiang mimbar ;
- 1 (satu) buah laci besar yang terbakar ;
- 1 (satu) unit pompa air merk ?CAPTAIN?
- 1 (satu) buah laci kecil yang terbakar ;
- 1 (satu) buah tutup NCB warna putih ;
- 1 (satu) buah lilin besar yang telah habis terbakar ;
- 4 (empat) buah kursi plastik warna merah yang terbakar ;
- 2 (dua) buah kipas angin merk ?ARASI? ;
- 5 (lima) buah Alkitab yang terbakar ;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 298/Pid.B/2018/PN Kag |
|
Nomor | 298/Pid.B/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Resa Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution., Br Hakim Anggota Lina Safitri Tazili |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Kustian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Haryono Als Yono; dikembalikan kepada Usmanadi; dikembalikan kepada Anwari Als Wari RIS; dikembalikan kepada Mara Halim; dikembalikan kepada Irwan Als Wan Kopo; Masing-masing Dirampas untuk dimusnahkan Masing-masing Dikembalikan kepada Kapel Santo Zakaria 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.B/2018/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 298/Pid.B/2018/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.B/2018/PN Kag
Statistik4415