- Menyatakan Terdakwa Endi Bin Suhardintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endi Bin Suhardin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun6 (enam) bulan dandenda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat netto 0,188 gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium dengan sisa 0, 134 gram dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan dan 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) unit handpgone Samsung model SM-G355H warna putih, IMEI 1 : 355010061072757/01, IMEI 2 : 3550110610072755/01, terpasang 1 (satu) buah simcard berlogo Telkomsel b: 0822-8263-3334;
- 1 (satu) unit handphone Samsung model : SM-B310E warna putih, IMEI : 357410077994465, IMEI 2 : 357411077994463, terpasang 1 (satu) buah simcard berlogo Indosat : 0858-3980-4934;
- 1 (satu) unit handphone Nokia model : RM-1134 warna biru, IMEI : 35860089255540;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 402/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|
Nomor | 402/Pid.Sus/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Jaya, Hakim Anggota Resa Oktaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Darlian Tulup Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 402/Pid.Sus/2018/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 402/Pid.Sus/2018/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 402/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik75