- Menyatakan Terdakwa Ripa?i Alias Pa?i Bin Sitram telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ripa?i Alias Pa?i Bin Sitram tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan6 (enam) bulan dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket dalam kemasan kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,61 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital/skiil warna putih,
- 1 (satu) buah kotak kecil bertuliskan ROHTO COOL,
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip;
- 1 (satu) sendok pipet warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. -Uang tunai sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik44