- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan pinjaman pokok dan membayar keuntungan yang semestinya diterima oleh Para Penggugat adalah perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebagai berikut:
- Tergugat meminjam uang kepada Penggugat I secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 21 Februari 2016, Sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah),
- Pada tanggal 16 Mei 2016, sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
- Pada tanggal 1 Juni 2016, sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah),
- Pada tanggal 8 Agustus 2016, Sebesar Rp.38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah),
- Pada tanggal 20 Agustus 2016, sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah),
- Pada tanggal 25 Agustus 2016, sebesar Rp.11.000.000,- ( sebelas juta rupiah),
- Pada tanggal 5 September 2016, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
- Pada tanggal 5 oktober 2016, sebesar Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
- Tergugat meminjam uang kepada Penggugat II secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Tergugat meminjam uang kepada Penggugat III sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp401.000,00 (Empat ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 152/Pdt.G/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Hakim Anggota Djuanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: Kerugian Materiil yaitu : Uang Pokok Para Penggugat yaitu : Sehingga total kerugian materiil yang dialami Penggugat I sebesar Rp194.000.000,00 (seratus Sembilan puluh empat juta rupiah) ; Sehingga total kerugian materiil yang dialami Penggugat I sebesar Rp194.000.000,00 (seratus Sembilan puluh empat juta rupiah) ; Sehingga total kerugian materiil yang dialami Penggugat II sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pdt.G/2018/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 152/Pdt.G/2018/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pdt.G/2018/PN Mlg
Statistik1513