- Menyatakan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia);
- Menyatakan Terdakwa Edi Anwar Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp636.755.165,- (enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set dokumen Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor.141/0760/K/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, memberhentikan Tholib dan mengangkat Edi Anwar Nasution sebagai Kepala Desa di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal. (Fotocopy);
- 1 (satu) set dokumen Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor.141/0805/K/2021 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, memberhentikan Edi Anwar Nasution dan mengangkat Syarifuddin Lubis,S.Sos. sebagai Kepala Desa di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal. (Fotocopy);
- 1 (satu) set Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal. (Asli);
- 1 (satu) set Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) tahun 2020 Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal. (Asli);
- 1 (satu) set Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) tahun 2021 Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) set Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanaja Desa (APBDes) Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) set Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanaja Desa (APBDes) Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) set Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanaja Desa (APBDes) Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) set Berita Acara Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa Bonca Bayuon Alokasi bulan Januari 2021, pada tanggal 24 Juni 2021 di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) set Berita Acara Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa Bonca Bayuon Alokasi bulan Maret 2021, pada tanggal 18 Agustus 2021 di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) set Berita Acara Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa Bonca Bayuon Alokasi bulan Mei 2021, pada tanggal 18 Agustus 2021 di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) set Berita Acara Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa Bonca Bayuon Alokasi bulan November 2021, pada tanggal 13 Desember 2021 di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) set Berita Acara Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa Bonca Bayuon Alokasi bulan Desember 2021, pada tanggal 17 Desember 2021 di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) set Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Tahun Anggaran 2020 kegiatan Pembangunan/ Pengadaan Lampu Jalan di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) set Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Tahun Anggaran 2019 kegiatan Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/ MCK Umum dan lain-lain di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) set Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Tahun Anggaran 2019 kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) set dokumen Petikan Keputusan Kepala Desa Bonca Bayuon Nomor.141/K/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal atas nama Kornen dengan jabatan Kepala Urusan Keuangan (Fotocopy);
- 1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Kepala Desa Bonca Bayuon Nomor.141/02/K/2019 tentang Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, atas nama Zakaria dengan jabatan Kepala Urusan Keuangan;
- 1 (satu) set dokumen Petikan Keputusan Kepala Desa Bonca Bayuon Nomor.141/01/K/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal atas nama Zulkarnaen dengan jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. (Fotocopy);
- 1 (satu) set dokumen Petikan Keputusan Kepala Desa Bonca Bayuon Nomor.141/K/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal atas nama Darwis Nasution dengan jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. (Fotocopy);
- 1 (satu) set dokumen Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor.141/422/K/2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal atas nama Tholib. (Fotocopy);
- 1(satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 821.2/637/K/2017 ditetapkan di Panyabungan pada tanggal 08 Agustus 2017 oleh Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution, atas nama Junaidi, S.Sos dengan Jabatan Kepala Sub Bagian Evaluasi Laporan dan Tindak Lanjut pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal;
- 1(satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 821.2/0982/K/2021 ditetapkan di Panyabungan pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution, atas nama Junaidi, S.Sos dengan Jabatan Analisis Kebijakan pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal;
- 1(satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 821.24/36/SPP/2021 ditetapkan di Panyabungan pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal Gozali,S.H.,M.M atas nama Junaidi,S.Sos. dengan Jabatan Analisis Kebijakan Pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal;
- 1(satu) set Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0225/SPT/Insp/2020, ditetapkan di Panyabungan pada tanggal 24 Februari 2020 oleh Bupati Mandailing Natal tujuan untuk memastikan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tahun anggaran 2019;
- 1(satu) set Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0094/SPT/Insp/2021, ditetapkan di Panyabungan pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Bupati Mandailing Natal tujuan untuk memastikan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tahun anggaran 2020;
- 1(satu) set Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0299/SPT/Insp/2022, ditetapkan di Panyabungan pada tanggal 11 Maret 2022 oleh Bupati Mandailing Natal tujuan untuk memastikan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tahun anggaran 2021;
- 1(satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0454/SPT/Insp/2022, ditetapkan di Panyabungan pada tanggal 04 Oktober 2022 oleh Plt. Inspektur Kabupaten Mandailing Natal tujuan untuk melakukan Audit Investigasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) set Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Periode Transaksi bulan April, September, dan Desember pada tahun 2019;
- 1 (satu) set Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Periode Transaksi bulan Januari, April, Juni, Agustus, dan Desember pada tahun 2020;
- 1 (satu) set Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Periode Transaksi bulan, April, Juni, Juli, Agustus, Oktober dan Desember pada tahun 2021;
- 1 (satu) set Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Pemerintah Desa Bonca Bayuon Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu Perhitngan Kerugian Negara Alokasi Dana Desa (ADD) TA.2019, TA. 2020, TA. 2021 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, Nomor.034/LHP/DTT/2022 tanggal 30 November 2022.
- 1 (satu) set Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penggunaan Dana Desa pada Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2019, Nomor:012.3/LHP/R/DD/INSP/2020 tanggal 20 April 2020;
- 1 (satu) set Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penggunaan Dana Desa pada Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020, Nomor:008.4/LHP/R/DD/INSP/2021 tanggal 05 April 2021;
- 1 (satu) set Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penggunaan Dana Desa pada Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021, Nomor:003/LHP/R/DD/INSP/2022 tanggal 25 April 2022;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah Mandailing Natal, atau diberitahukan kepada keluarganya.
Putusan PN MEDAN Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rurita Ningrum, Hakim Anggota M. Nazir |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 33 seluruhnya Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara Barang bukti nomor 34 sampai dengan nomor 36 dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
21
12