Putusan PN KALIANDA Nomor 394/Pid.Sus/2014/PN Kla |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2014/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Ari Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Happy Try Sulistiyonobr Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | -aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Andi Zahendri Bin Zainur Rahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk diri sendiri" ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Zahendri Bin Zainur Rahim dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 2(dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika golongan I jenis shabu berat netto 0,0589 (nol koma nol lima delapan sembilan) gram ; - 3(tiga) buah tabung kaca pirek yang terdapat karet dot merah ; - 1(satu) botol kaca bening bekas parfum ; - 1(satu) buah jarum suntikl ; - 1(satu) buah karet dot warna merah yang dipasang 2 sedotan plastik ; - 3(tiga) buah sedotan plastik ; - 1(satu) buah kotak handphone nexian warna kuning ; - 1(satu) bungkus kotak rokok berisi 6(enam) bungkus plastik bening bekas pakai ; keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda, pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2015, oleh kami Ny.Sri Ari Astuti, SH. sebagai Hakim Ketua, Happy Try Sulistiyono, SH.dan Wungu Putro Bayu Kumoro, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua dan didampingi oleh Happy Try Sulistiyono, SH. dan Mohammad Iqbal, SH. dengan dibantu oleh Ny.Aisyah, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Reny Widayanti, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda dan dihadapan terdakwa.
Hakim-hakim anggota Hakim Ketua Majelis,
Happy Try Sulistiyono, SH. Ny. Sri Ari Astuti, SH.
Mohammad Iqbal, SH.
Panitera Pengganti,
Ny. A i s y a h, SH.
|
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pid.Sus/2014/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 394/Pid.Sus/2014/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2014/PN Kla
Statistik52