- Menyatakan Terdakwa BAKHTIAR ALIAS SI ADEK BIN MUHAMMAD tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan)Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) potong baju daster warna hitam motif bunga;
- 1(satu)potong celana pendek warna coklat;
- 1(satu)potong kain sarung warna ungu;
- 1(satu)potong sarung bantal warna ungu;
- 1(satu)potong sarung bantal warna biru;
- 1(satu)potong sarung bantal warna kuning;
- 1(satu)potong sprei warna hijau dan orange;
- 1(satu)potong kain sarung warna hijau tua;
- 1(satu)potong kelambu warna biru;
- 1(satu)potong celana ponggol warna biru;
- 1(satu)potong baju kemeja warna biru dongker dalam keadaan koyak;
- 1(satu)unit sepeda motor jenis honda Supra X warna hitam dengan Nopol BL 4777 QY;
- 1(satu)buah tas selempang dengan merk Elgini warna hitam;
- 1(satu)uang pecahan Rp50.000,- dengan nomor seri CCD04306;
- 1(satu)lembar uang pecahan Rp10.000,-dengan nomor seri HCT712626;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 292/Pid.B/2019/PN LSK |
|
Nomor | 292/Pid.B/2019/PN LSK |
Para Pihak | Penuntut Umum: HARRI CITRA KESUMA, SH Terdakwa: BAKHTIAR ALIAS SI ADEK BIN MUHAMMAD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Latiful |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 292/Pid.B/2019/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 292/Pid.B/2019/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.B/2019/PN LSK
Statistik55