- Menyatakan Terdakwa I Bustamam Bin Rubi Ali , Terdakwa II Muhammad Akhyar Bin Imran, dan Terdakwa III Muhammad Jufri Bin Tarmizi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Bustamam Bin Rubi Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Muhammad Akhyar Bin Imran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III Muhammad Jufri Bin Tarmizi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy wran Hitam Dengan Nomor Polisi BL 3537 KAK
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 264/Pid.B/2019/PN LSK |
|
Nomor | 264/Pid.B/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maimunsyah, Hakim Anggota T. Latiful |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) Unit HP Merk Vivo Y93 warna Biru Dongker; - 2 (dua) Unit HP merk Xiomi Note 5 X warna gold; - 1 (satu) Unit Hp merk OPPO neo 5 warna Biru Dongker; - 1 (satu) Unit HP merk Xiomi 5+ warna Hitam; - 1 (satu) Unit Hp merk vivo Y81 warna Hitam dan Ungu Dikembalikan kepada para saksi korban melalui saksi Muhammad Zuhdi Bin Syafrawi; Di kembalikan kepada pemilik yang sah; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.B/2019/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 264/Pid.B/2019/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.B/2019/PN LSK
Statistik1818