- Swasta (Security); -------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa RAKHMAD HIDAYAT Bin PADLIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian ringan?; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari terdapat perkara yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaca mata merk swiss peak dan 3 (tiga) lensa;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); -------------------------------------
Putusan PN TANJUNG Nomor 16/Pid.C/2018/PN Tjg |
|||
Nomor | 16/Pid.C/2018/PN Tjg | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
||
Kata Kunci | Pencurian | ||
Tahun | 2018 | ||
Tanggal Register | 30 Juli 2018 | ||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Rifa Rizah | ||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Rifa Rizah | ||
Panitera | Panitera Pengganti Ilyasin | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor : 16/Pid.C/2018/PN.Tjg --------- Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Tanjung yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalam peradilan tingkat pertama, atas perkara terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Nama Lengkap: RAKHMAD HIDAYAT Bin PADLIANSYAH ; -------------- Tempat lahir: Tabalong; ------------------------------------------------------------ Tanggal lahir : 24 Juli 1993; ------------------------------------------------------- Jenis kelamin: Laki-laki; -------------------------------------------------------------- Tempat tinggal : Nawin Rt.04 Desa Halong Kec. Haruai Kab. Tabalong, Prop. Kalsel; --------------------------------------------------------- ----------- Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum; ------------------------------------ ----------- Susunan persidangan : ------------------------------------------------------------------ Nama : MUHAMAMMAD RIFA RIZAH, S.H. M.H.?..... Hakim; ------------------ Nama : ILYASIN,S.H...................................................... Panitera Pengganti; - ----------- Setelah membaca catatan dan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polres Tabalong Nomor : B/140/VII/2018/Sabhara tanggal 30 Juli 2018, yang pada pokoknya berisi dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 364 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Seteleh mendengar keterangan para saksi; ------------------------------------------ ----------- Setelah mendengar keterangan terdakwa; ------------------------------------------ ----------- Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup dan menjatuhkan putusan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- ------ DEMI KEADILAN BEDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ----- ------------ Pengadilan Negeri Tanjung telah menjatuhkan putusan dalam perkara RAKHMAD HIDAYAT Bin PADLIANSYAH;----------------------------------------------------- ----------- Menimbang, catatan dan berkas perkara yang diajukan oleh Penyidik Pembantu; ------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------- Menimbang, keterangan saksi-saksi antara lain saksi PRIYONO Bin BARIS TROENO DISATTRO dan saksi TEGUH SURYONO Bin SUMITRO, serta keterangan terdakwa di persidangan; -------------------------------------------------------------- ----------- Menimbang, bahwa pada pokoknya baik saksi-saksi maupun terdakwa telah memberikan keterangan yang bersesuaian dengan keterangan yang telah diberikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Tindak Pidana Ringan yang dibuat pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, yaitu pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 Wita di PT. HGU ( Hein Global Utama ) di dalam ruangan Admin yang bertempat di Dusun Gunung Batu Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prop. Kalsel telah terjadi pencurian 1 (satu) buah kaca mata merk swiss peak dan 3 (tiga) lensa milik Perusahaan PT. HGU ( Hein Global Utama ) yang dilakukan oleh Terdakwa, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan melanggar pasal 364 KUHP; ------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------- Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Hakim berpendapat dan berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian ringan yang didakwakan tersebut, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana; ------------------------------------ ----------- Mengingat, Pasal 364 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ----------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Perusahaan PT. HGU ( Hein Global Utama ); ---------- Demikianlah diputuskan pada hari SENIN tanggal 30 JULI 2018 oleh MUHAMMAD RIFA RIZAH, S.H. M.H. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Tanjung. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh ILYASIN, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung dan dihadiri oleh Penyidik serta Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------------- Panitera Pengganti Hakim, ILYASIN, S.H. MUHAMAMAD RIFA RIZAH, S.H. M.H. |
||
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 | ||
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.C/2018/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 16/Pid.C/2018/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.C/2018/PN Tjg
Statistik4233