- Menyatakan terdakwa Arman Maulana Als Bontet Bin M.Saripati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I (satu) Bagi diri sendiri ? ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-keristal putih berupa sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 0,043 gram yang dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium telah habis untuk pemeriksaan dilaboratorium kriminalistik,1 (satu) bungkus plastik bening hitam berisikan kristal-kristal putih berupa sabu-sabu denga berat netto keseluruhan 0,129 gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium dengan sisa 0,063 gram dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan , 1(Satu) buah alat hisap sabu atau bong terbuta dari botol sptite beserta kaca,2(Dua) buah korek api gas,1(Satu) buah jarum untuk membakar sabu warna biru,1(Satu) buah rokok gudang garam surya berisikan plastik klip bening kosong ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua Ribu Rupiah) ;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 420/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|||
Nomor | 420/Pid.Sus/2018/PN Kag | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||
Kata Kunci | Narkotika | ||
Tahun | 2018 | ||
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 | ||
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Resa Oktaria, Br Hakim Anggota Lina Safitri Tazili | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Yusman | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dirampas untuk dimusnahkan ; |
||
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 | ||
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 420/Pid.Sus/2018/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 420/Pid.Sus/2018/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik52