- Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa;
- Pengurusan itu meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya;
- Memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau untuk meletakkan hipotek (hak tanggungan) di atas benda tersebut;
- Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga;
- Untuk mengucapkan sumpah penentu atau tambahan sesuai pasal 184 Rbg;
Putusan PN SANGATTA Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Sgt |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2024/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Alexander H. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkaraa quodan bukti surat sebagaimana diajukan dalam pendaftaran oleh Penggugat sebagaimana Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah materi gugatan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa didalam Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dijelaskan: (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan; atau b. Sengketa hak atas tanah. Selain itu berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adapun Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang bahwa untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, peraturan mengenai gugatan sederhana tidak mengatur hal tersebut, namun oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dalam bukumnya yang berjudul Small Claim Court, Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia, cetakan pertama tahun 2020, dijelaskan dalam gugatan sederhana Hakim haruslah menilai terkait dengan kesederhanaan pembuktian dimana terdapat beberapa parameter mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian tersebut yakni: 1. Hubungan hukum yang Sederhana di antara para pihak Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika hubungan hukum yang digambarkan dalam gugatan tidak mengandung segi banyak dan tidak melibatkan hak dan kewajiban yang beragam; 2. Petitum/tuntutan dalam gugatan hanya terhadap pokok kerugian Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika yang dituntut adalah kerugian yang ditimbulkan langsung oleh hubungan hukum antara penggugat dan tergugat; 3. Perhitungan kerugian Kesederhanaan suatu perkara bisa dinilai jika perhitungan kerugian bersifat mudah; 4. Relevansi antara dalil gugatan dengan bukti surat Jika bukti-bukti surat yang dilampirkan telah mampu membuktikan sementara bahwa gugatan penggugat patut untuk dikabulkan; Menimbang bahwa dengan demikian untuk suatu perkara mengandung pembuktian sederhana atau tidak dilakukan dengan cara melihat uraian posita dan petitum gugatan, setelah itu menyesuaikan antara bukti surat yang dilampirkan penggugat apakah mengandung relevansi kuat terhadap pokok sengketa yang diajukan atau tidak. Oleh karena itu menjadi penting dalam gugatan sederhana untuk menguraikan secara cermat posita dan petitum gugatan kemudian melampirkan bukti-bukti pendahuluan guna menjadi menjadi bahan bagi Hakim untuk menilai apakah perkara yang diajukan merupakan gugatan sederhana atau tidak; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu Dalam Proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik, atau Kesimpulan; Menimbang bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan sederhana Penggugat Nomor: 1/Pdt.G.S/2024/PN Sgt, secara seksama dari Posita Gugatan bahwa pada pokoknya Tergugat tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ingkar janji, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Surat Pengakuan Hutang (SPH) nomor PK1905ZOIW/4509/05/2019 tanggal 15 Mei 2019; Menimbang bahwa setelah Hakim mempelajari dengan teliti gugatan Penggugat, diketahui bahwa identitas Penggugat sebagaimana dalam gugatannya yakni ?PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, KANCA BRI SANGATTA ?. dalam hal ini diwakili oleh Bapak Dony Terry Parlindungan selaku Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, KANCA BRI SANGATTA. Dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Syarifuddin Rasyid, Jayanti Anggraeni, dan Widhi Purwo Wibowo, masing-masing pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, KANCA BRI SANGATTA berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B.364.GS-KC-X/MKR/11/2023, 21 Agustus 2023, dari dan karenanya untuk dan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, KANCA BRI SANGATTA ?., untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT?; Menimbang bahwa mengenai surat kuasa terdapat 3 (tiga) jenis surat kuasa yakni kuasa umum, kuasa khusus dan kuasa istimewa dimana terhadap 3 (tiga) jenis kuasa tersebut memiliki tujuan yang berbeda yakni sebagai berikut: 1. Kuasa Umum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata dimana kuasa umum bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa yaitu: Dengan demikian titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa sehingga kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa yang mana dari segi hukum surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa; 2. Kuasa Khusus, berdasarkan ketentuan Pasal 1975 KUHPerdata menjelaskan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak didepan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai principal. Tetapi agar bentuk kuasa yang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan, kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebut dalam pasal 147 ayat (1) Rbg; 3. Kuasa Istimewa, hanya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting. Pada prinsipnya, perbuatan hukum yang bersangkutan hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri. Jadi pada dasarnya pembuatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa biasa. Sehingga untuk menghilangkan ketidakbolehan itu dibuatlah bentuk kuasa istimewa dimana kuasa istimewa ini terbatas pada: 4. Kuasa Perantara, disebut juga sebagai agen yang mana kuasa ini dikonstruksikan berdasarkan pasal 1792 KUHPerdata dan Pasal 62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan; Menimbang bahwa selanjutnya Hakim pun mempelajari dengan teliti terhadap Surat Kuasa Nomor: B.364.GS-KC-X/MKR/11/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tersebut diketahui bahwa Dony Terry Parlindungan selaku Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KANCA BRI SANGATTA dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut mewakili Direksi berdasarkan Surat Kuasa Nomor 15 tanggal 20 Mei 2015 oleh karena itu berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang perubahannya terakhir dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan perubahan dan penerimaan pemberitahuan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 6 Desember 2018 yang masing-masing dimuat dalam Nomor: AHU-0028948.AH.01.02 tahun 2018 dan Nomor: AHU-AH.01.03-03-0272183, bertindak untuk dan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya Dony Terry Parlindungan selaku Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KANCA BRI SANGATTA memberikan kuasa kepada Syarifuddin Rasyid, Jayanti Anggraeni, dan Widhi Purwo Wibowo; Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, pengertian Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar; Menimbang bahwa selanjutnya dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih maka pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS (vide ketentuan Pasal 92 (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). Apabila ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi (vide ketentuan Pasal 92 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas); Menimbang bahwa selanjutnya dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (vide ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas); Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, setelah Hakim mempelajari dengan teliti terhadap surat-surat yang berkaitan dengan gugatan a quo, maka hanya terdapat Surat Kuasa Nomor: B.364.GS-KC-X/MKR/11/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang menunjukkan bahwa Syarifuddin Rasyid, Jayanti Anggraeni, dan Widhi Purwo Wibowo, masing-masing pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KANCA BRI SANGATTA sebagai penerima kuasa dari Dony Terry Parlindungan selaku Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KANCA BRI SANGATTA dan tidak ada Surat Kuasa Khusus lainnya maupun surat-surat lainnya sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Nomor: B.364.GS-KC-X/MKR/11/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tersebut ? ? berdasarkan Surat Kuasa Nomor 15 tanggal 20 Mei 2015 ? berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang perubahannya terakhir dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan perubahan dan penerimaan pemberitahuan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 6 Desember 2018 yang masing-masing dimuat dalam Nomor:AHU-0028948.AH.01.02 tahun 2018 dan Nomor:AHU-AH.01.03-03-0272183? dan atau Surat Kuasa Khusus lainnya maupun surat-surat lainnya yang menunjukkan bahwa Dony Terry Parlindungan selaku Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KANCA BRI SANGATTA merupakan penerima kuasa dari Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan a quo. Lebih lanjut, oleh karena hal tersebut maka demikian pula tindakan Dony Terry Parlindungan selaku Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KANCA BRI SANGATTA memberikan kuasa kepada Syarifuddin Rasyid, Jayanti Anggraeni, dan Widhi Purwo Wibowo, masing-masing pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KANCA BRI SANGATTA oleh karena Dony Terry Parlindungan selaku Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KANCA BRI SANGATTA tidak memiliki kedudukan untuk menggugat (legal standing) dalam perkara a quo; Menimbang bahwa dengan tidak jelasnya kedudukan dan kapasitas Penggugat dalam mengajukan gugatannya karena tidak tergambar dalam dalil gugatan Penggugat yang didukung dengan bukti surat permulaan yang diajukan Penggugat saat pendaftaran gugatan sederhana mengakibatkan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat menjadi tidak jelas yang menimbulkanhubungan hukum yang tidak sederhana di antara para pihak; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2024/PN Sgt dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2024/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2024/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada