- Menyatakan Terdakwa AKHMAD FAISOL ALIAS SOL BIN SAMIADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak menguasai atau membawa bahan peledak?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jenis Mio Soul No.Pol L-5455-PH warna Putih
- 1 (satu) lembar STNK an. MUCHLIS / M.SURODI sepeda motor YAMAHA jenis Mio Soul No.Pol L-5455-PH warna Putih
- 2 (dua) dos yang dirangkap jadi satu berisikan 4 renteng petasan
- 1 (satu) renteng petasan berisi 144 (seratus empat puluh empat) petasan kecil dan 1 (satu) petasan besar
- 1 (satu) renteng petasan berisi 116 (seratus enam belas) petasan kecil
- 1 (satu) renteng petasan berisi 113 (seratus tiga belas) petasan kecil dan 1 (satu) petasan besar
- 1 (satu) renteng petasan berisi 121 (seratus dua puluh satu) petasan kecil dan 1 (satu) petasan besar
- Lembaran potongan kertas yang akan digunakan untuk petasan
- 2 (dua) buah sumbu kertas yang akan digunakan petasan
- 4 (empat) buah kantong plastik berisikan sisa bubuk mesiu
- 1 (satu) buah sekrop besi guna untuk memasukkan bubuk mesiu
- 6 (enam) buah bambu yang digunakan untuk menggulung kertas
- 1 (satu) buah pencungkit untuk menutup dasar mercon
- 1 (satu) buah lem kertas untuk merekatkan kertas
- dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lainnya)
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik2922