- Menyatakan terdakwa Bayu Iman Ginanjar alias Bayu bin Nursalam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri yang dilakukan secara bersama-sama ; -----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ; --------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastic klip yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu-sabu beratnya 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram di timbang beserta plastic pembungkusnya, 1 (satu) buah kertas warna putih sebagai pembungkusnya, 1 (satu) buah plastic klip warna bening sebagai pembungkusnya, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah dengan no Simcard 085736187632 ; --------------------------------------------
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas Untuk Dimusnahkan ; ---------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik85