- Menyatakan terdakwa MOH. HUSIN bin Alm. MISTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBELI HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL SECARA TIDAK SAH? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. HUSIN bin Alm. MISTAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil DAIHATSU S88 warna merah tahun 1989 Nopol N 2107 WA bersama STNK a.n MUJIONO Dsn. Petung Ds. Kaliboto Kec. Jatiroto Kab. Lumajang ;
- 1 (satu) buah BPKB nomor R/B3509/III/2001/BPKB/LL mobil DAIHATSU S88 warna merah tahun 1989 Nopol N 2107 WA A.n MUJIONO Dsn. Petung RT.01/RW.06 Kec. Jatiroto Kab. Lumajang ;
- 12 (dua belas) Glondong kayu jenis sono keeling ;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna hitam beserta simcard (085338186441) ;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama Moh Husin No rekening 0073 01 04 0556 50 7 ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 114/Pid.B/LH/2021/PN Krs |
|
Nomor | 114/Pid.B/LH/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudistira Alfian, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan pada terdakwa ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/LH/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/LH/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/LH/2021/PN Krs
Statistik2620