- Menyatakan Terdakwa Mohamad Ilyas Alias Yas Bin Alm Lukman Hakimtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hakmemiliki narkotika golongan I bukantanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwaolehkarena itu denganpidanapenjaraselama 4 (empat) tahunsertapidanadendasebesar Rp.800.000.000,00 (delapanratusjutarupiah) denganketentuanapabiladendatersebuttidakdibayar akan digantidenganpidanapenjaraselama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalaniolehTerdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang telahdijatuhkan;
- Menetapkan agar TerdakwatetapberadadalamTahanan;
- Menetapkanbarangbuktiberupa:
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warnahitamdengannomorsimcard 082244873161;
- 1 (satu) plastik klipberisi Narkotika Gol I jenisSabu-sabuseberat 0,18 (nol koma delapanbelas) gram dengan plastic pembungkusnya yang telahdisisihkansebanyak 0,01 gram sebagaimanaberitaacaraterlampir;
- 1 ( satu ) plastik klipberisi Narkotika Gol I jenisSabu-sabuseberat 0,22 ( nol koma dua puluh dua ) gram dengan plastic pembungkusnyayang telahdisisihkansebanyak 0,01 gram sebagaimanaberitaacaraterlampir;
- 1 ( satu ) buahrokokmerkSuryapromildwarnamerah;
- 1 ( satu ) buahjaketwarnahitamkombinasiabu-abu;
- 1 ( satu ) buah HP merk Samsung type A20s warnahijaumetalikdengannomorsimcard 0853 3830 8339;
- MembebankanTerdakwamembayarbiayaperkarasejumlah Rp.3.000,00 (tiga riburupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prayogi Widodo., Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Hartuti Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampasuntuknegara; DikembalikankepadaPenuntut Umumuntukdijadikanbarangbuktidalam perkaraNuruddin Alias Rud Alias Uuk Bin (Alm) Untung; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik2123