- Menyatakan Terdakwa Nuruddin Alias Rud Alias Uuk Bin Alm Untung tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastic pembungkusnya yang telah disisihkan sebanyak 0,01 gram sebagaimana berita acara terlampir;
- 1 ( satu ) plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu seberat 0,22 ( nol koma dua puluh dua ) gram dengan plastic pembungkusnya yang telah disisihkan sebanyak 0,01 gram sebagaimana berita acara terlampir;
- 1 ( satu ) buah rokok merk Surya promild warna merah;
- 1 ( satu ) buah jaket warna hitam kombinasi abu-abu;
- 1 ( satu ) buah HP merk Samsung type A20s warna hijau metalik dengan nomor simcard 0853 3830 8339;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudistira Alfian, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Hartuti Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnakan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik118