- Menyatakan Terdakwa Pujianto alias To Wader bin Rigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor honda Vario, No.Pol N-5087-NA, warna Merah, tahun 2018, No.Ka. MH1JM5112JK135414, No.Sin. JM51E1135446 an. ZEINUL ABIDIN, alamat Dusun Gentengan RT.03 RW.02 Desa Alas tengah Kec. Besuk Kab. Probolinggo beserta STNKnya.
- 1 (satu) lembar Foto copy BPKB Sepeda Motor honda Vario, No.Pol N-5087-NA, warna Merah, tahun 2018;
- 1 (satu) potong baju warna hitam. (dibeli pelaku dari hasil pencurian);
- 1 (satu) potong celana jean warna hitam. (dibeli pelaku dari hasil pencurian);
- 1 (satu) Kalong mas beserta suratnya seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), (dibeli pelaku dari hasil pencurian);
- Uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) (uang sisa penjualan barang hasil curian);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 74/Pid.B/2021/PN Krs |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Zeinul Abidin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Krs
Statistik1310