- Menyatakan Terdakwa Moh. Hotim bin Alm P. Jum tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan berencana?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1Z Nopol W 3277 GG warna merah hitam Noka : MH34NS00J2K645198 Nosin : 4WH322400 an Ir. Dwi Sumarsono
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih abu-abu nomor seri : 351931037658979 beserta simcard nomor : 08231636119
- 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna putih No. Pol. N 903 RS beserta STNK;
- 1 (satu) BPKB mobil Isuzu Panther warna putih dengan Nopol N 903 RS Noka : MHCTBR54BTC012616 Nosin : E012616;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam no. Imei 1 : 352018095470924, Imei 2 Telkomsel No. 081331074122;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih No. Imei 1 : 355114073660045 No. Imei 2 : 355114073660052, 1 (satu) kartu GSM Telkomsel No. 085204242133;
- 1 (satu) buah cadek dengan panjang + 40 cm;
- 1 (satu) baju terusan blesteran warna coklat dan putih;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 73/Pid.B/2021/PN Krs |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudistira Alfian, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Misti selaku ibu kandung korban; Dikembalikan kepada saksi Halim; Dirampas untuk Negara; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.3.000.- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Krs
Statistik3633