- Menyatakan Terdakwa Johannes Christian Nahumury, S.T., tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp6.394.301.179,47 (enam milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus satu ribu seratus tujuh sembilan koma empat tujuh rupiah) dengan ketentuan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayarkan uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar Garansi Bank BJB sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor : 0132010001219, tanggal 19 Juli 2019
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Keabsahan Bank BJB, tanggal 08 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Purna Artanugraha Bond No : 09.91.S.C2885.01.20 Nilai Bond Rp. 981.662.800,00,- tanggal 11 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Purna Artanugraha, tanggal 11 Desember 2019.
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/KTR-APBN/NIM/Bb2-Wil 4.1/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar surat PT. Nur Ihsan Minasa Mulia Nomor : 03/NIM/PPK-4.1/VIII/2019, tanggal 3 September 2019 perihal permohonan pembayaran sertifikat bulanan (MC) No. 02.
- 1 (satu) lembar disposisi, tanggal 3 September 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen 4.1 Prov. Sumut Nomor : KU.02.10/Bb2-Wil4.1/641, tanggal 3 September 2019 perihal pengajuan SPP-LS pembayaran MC No. 01 dan 02 Paket Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan).
- 1 (satu) lembar Permintaan Pembayaran Nomor : 060/488156/2019, tanggal 03 September 2019.
- 1 (satu) lembar daftar rincian permintaan pembayaran, September 2019.
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, September 2019.
- 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran, 03 September 2019.
- 2 (dua) lembar berita acara pembayaran nomor : KU.02.10/Bb2.Wil.4.1/28/2019, 3 September 2019.
- 1 (satu) lembar berita acara pemeriksanaan pekerjaan nomor : 07/BAPP-SW/Bb2.Wil.4.1/2019, tanggal 03 September 2019.
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak : 020.006-19.81239036, tanggal 17 September 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Lembar 5 (PPN), tanggal 11 September 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak Lembar 5 (PPh), tanggal 11 September 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00353, tanggal 11 September 2019.
- 1 (satu) lembar Surat PT. Nur Ihsan Minasamulia Nomor : 020/JSWP/STABAT-BANDA ACEH/NIM/XII/2019, tanggal 03 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran sertifikat bulanan MC No. 03, MC No. 04 dan MC No. 05.
- 1 (satu) lembar Disposisi, tanggal 04 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen 4.1 Prov. Sumut Nomor : KU.02.10/Bb2-Wil4.1/949, tanggal 4 Desember 2019 hal permohonan rencana kas pembayaran MC No. 03, 04 dan 05 Paket Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) Penyedia Jasa PT. Nur Ihsan Minasamulia.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 083/488156/2019, tanggal 2 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar daftar rincian permintaan pembayaran, September 2019.
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Kuitansi / Bukti Pembayaran, tanggal 03 Desember 2019.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.02.10/Bb2.Wil4.1/35/2019, tanggal 3 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksanaan Pekerjaan Nomor : 13/BAPP-SW/Bb2.Wil4.1/2019, tanggal 3 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 020.006-19.81239034, tanggal 27 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPN Lembar 5, tanggal 11 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPh Lembar 5, tanggal 11 Desember 2019.
- 1 (satu) Surat Perintah Membayar Nomor : 00562, tanggal 11 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Disposisi, tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen 4.1 Prov. Sumut Nomor : KU.02.10/Bb2-Wil.4.1/1005, tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 102/488156/2019, tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran, September 2019.
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Kuitansi / Bukti Pembayaran, tanggal 20 Desember 2019.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.02.10/Bb2.Wil 4.1/47/2019, tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Berita Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 17/BAPP-SW/Bb2.Wil.4.1/2019, tanggal 20 Desember 2019.
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pembayaran, tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank Nomor : UM.04.01/B2-Wil 4.1/1014.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tangungjawab Mutlak Sebagai Penjamin Nomor : KU.08.05/Bb2-Wil 4.1/1016, tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan PT. Nur Ihsan Minasamulia, tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 020.006-19.81239035, tanggal 27 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (PPN) Lembar 5, tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (PPh) Lembar 5, tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00627, tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen 4.1 Provinsi Sumatera Utara Nomor : UM.01.05/Bb2-Wil 4.1/1048 perihal permintaan pencairan / klaim surat jaminan kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan I.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Wanprestasi Pekerjaan Nomor : UM.01.05/Bb2-Wil 4.1/1045, tanggal 31 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP) Nomor : UM.01.05/Bb2-Wil 4.1/1049.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) Nomor : UM.01.05/Bb2-Wil 4.1/1050.
- 1 (satu) Lembar Surat PPK 4.1 Provinsi Sumatera Utara Nomor : PW.04.01/Bb2./Wil 4.1/1047, tanggal 31 Desember 2019 perihal pemberitahuan hasil penyelesaian pekerjaan Paket Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan I.
- 4 (empat) lembar legalisir Rekening Koran PT. Nur Ihsan Minasamulia pada Bank BJB Nomor Rekening 0120010038089 periode tanggal 1 Januari 2019 s.d 31 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar legalisir aplikasi setoran/transfer Bank BJB, tanggal 14/10/2019 dengan total Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar legalisir aplikasi setoran/transfer Bank BJB, tanggal 22/11/2019 dengan total sebesar Rp. 1.630.035.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar legalisir aplikasi setoran/transfer Bank BJB, tanggal 12/12/2019 dengan total sebesar Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar legalisir aplikasi setoran/transfer Bank BJB, tanggal 10/01/2020 dengan total sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
- 1 (satu) berkas dokumen Salinan Akta Kuasa Direksi PT. Nur Ihsan Minasamulia Nomor : 28, tanggal 29 Juli 2019 yang dibuat di Notaris Chairul Anam Abdullah, S.H., M.Kn.
- 1 (satu) berkas dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelelangan Nama Paket Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) Nomor Paket : 01/BP2JK-WSU/Pokja-Wil IV/PKT-PEMB.JBT.SEI WAMPU/IV/2019, Nilai HPS Rp. 20.294.072.000,00 Tahun Anggaran 2019, Lokasi Kab. Langkat, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan UPT PBJ Wilayah Sumatera Utara untuk Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) berkas dokumen Laporan Hasil Penelitian Nama Paket : Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) nomor Paket : 01/BP2JK-WSU/Pokja-Wil IV/PKT-PEMB.JBT.SEI WAMPU/IV/2019, Nilai HPS Rp. 20.294.072.000,00 Tahun Anggaran 2019, Lokasi Stabat, Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Utara.
- 1 (satu) berkas dokumen Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate) Gabungan Harga Satuan Untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) Nilai Rp. 20.294.071.000,00,-.
- 1 (satu) berkas dokumen Paket Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) Gambar Kerja (Shop Drawing) Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) berkas dokumen Addendum Surat Perjanjian (Addendum Kontrak No. 01) Harga Satuan Nomor : 03.01/KTR-APBN/NIM/Bb2-Wil 4.1/VII/2019, tanggal 15 Agustus 2019.
- 1 (satu) berkas dokumen Addendum Surat Perjanjian (Addendum Kontrak No. 02) Harga Satuan Nomor : 03.02/KTR-APBN/NIM/Bb2-Wil 4.1/VII/2019, tanggal 02 Oktober 2019.
- 1 (satu) berkas dokumen Addendum Surat Perjanjian (Addendum Kontrak No. 03) Harga Satuan Nomor : 03.03/KTR-APBN/NIM/Bb2-Wil 4.1/VII/2019, tanggal 11 Desember 2019.
- 1 (satu) berkas dokumen Engineer Estimate Paket Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) panjang 180 m Tahun 2019.
- 1 (satu) berkas dokumen Kajian Teknis Paket Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan).
- 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Bulanan Nomor 01 (satu) Periode 22 Juli s/d 25 Juli.
- 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Bulanan Nomor 02 (dua) Periode 26 Agustus s/d 25 September.
- 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Bulanan Nomor 03 (tiga) Periode 26 Agustus s/d 25 September.
- 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Bulanan Nomor 04 (empat) Periode 26 September s/d 25 Oktober.
- 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Bulanan Nomor 05 (lima) Periode 25 Oktober s/d 25 November.
- 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Bulanan Nomor 06 (enam A) Periode 25 November s/d 20 Desember.
- 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Bulanan Nomor 07 (tujuh) Periode 20 Desember s/d 31 Desember.
- 1 (satu) berkas dokumen Back Up Data Quality (November).
- 1 (satu) berkas dokumen Data Back Up Quantity MC-05 (Periode 26 Oktober s/d 25 November 2019).
- 1 (satu) berkas dokumen Back Up Quantity MC 6A (enam A) periode 26 November s.d 20 Desember.
- 1 (satu) berkas dokumentasi Back Up Quantity MC 7 (tujuh).
- 1 (satu) berkas legalisir Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1103/KPTS/M/2018, Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, tanggal 28 Desember 2018.
- 1 (satu) berkas legalisir Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1228/KPTS/M/2019, Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, tanggal 31 Desember 2019.
- 1 (satu) berkas legalisir Surat Perintah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Nomor : 11/SPRIN/Bb2/2022, tanggal 01 Juli 2022.
- Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-033.04.1.488156/2019, tanggal 05 Desember 2018.
- Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-033.04.1.488156/2019, tanggal 06 Desember 2019 (Revisi Ke 05).
- (satu) berkas dokumen Fhoto tandatangan Kontrak dan Fhoto Akhir Kontrak.
- 1 (satu) berkas Laporan Keuangan Pembayaran MC 01 s/d MC 06 A dan Pembayaran Garansi Bank Paket Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) PT. Nur Ihsan Minasa Mulia Pejabat Pembuat Komitmen 4.1 Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdapat dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 1042/BAPP/Bb2-Wil.4.1/2019, tanggal 31 Desember 2019 dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 1043/BAPP/Bb2-Wil.4.1/2019, tanggal 31 Desember 2019.
- 1 (satu) bekas dokumentasi buku harian standar MC 3 (tiga).
- 1 (satu) bekas buku harian standar MC 4 (empat).
- 1 (satu) bekas buku harian standar MC 7 (tujuh).
- 1 (satu) berkas print out dokumen penawaran PT. Nur Ihsan Minasamulia Nomor : 018/SPH/NIM/V/2019, tanggal 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan UPT PBJ Wilayah Sumatera Utara Untuk Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) berkas legalisir dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Kotrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) Nomor : 01/BP2JK-WSU/POKJA-Wil IV/PKT-PEMB JBT. SEI WAMPU/IV/2019, tanggal 30 April 2019.
- 41 (empat puluh satu) lembar print out Rekening Koran Periode tanggal 21/01/2019 sampai dengan tanggal 05/06/2023 pada Bank BNI dengan nomor Rekening 0795512015 atas nama M. YAMIN.
- 1 (satu) berkas dokumen Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Nur Ihsan Minasamulia Nomor 56, tanggal 23 September 2019 yang dibuat di Notaris CHAIRUL ANAM ABDULLAH, S.H., M.Kn.
- 1 (satu) berkas rekening koran Bank Mandiri Nomor 166-00-00175182 atas nama Johannes Christian Nahumury.
Putusan PN MEDAN Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Husni Tamrin, Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andi Ahmad Ridla alias Rido 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
50
49