- 2 (dua) poket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu label A seberat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram dan label B seberat 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh) gram dengan plastic pembungkusnya dengan berat keseluruhan 1 (satu) gram dengan plastic pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman
- jenis sabu-sabu ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih ;
- 1 (satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan warna putih ;
- 1 (satu) lembar struk penarikan tunai ;
- 1 (satu) buah HP Merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 085236107531 ;
- 1 (satu) buah tas kulit model selempang warna coklat ;
- 1 (satu) buah ATM BRI warna biru dengan nomor kartu 6013013398062617 ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunadi, Sh.br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Wachid Abd. Karim Alias Karim Bin Holili pidana? Narkotika ? tanpa hak atau melawan Hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman, ? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1(sat) ................. 2 Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik1627