- Menyatakan Terdakwa Syaiful Hadi alias Sipul bin Zaifullah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2(dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing label A seberat 0,25 ( Nol koma dua puluh lima) gram dengan plastik pembungkusnya dan label B seberat 0,22 ( Nol koma dua puluh dua) gram dengan berat total keseluruhan yaitu 0,47 ( nol koma empat puluh tujuh) gram dengan plastik pembungkusnya.
- 1(satu) paket plastik warna hijau dan tisu warna putih;
- 1(satu) poket plastik klip warna bening;
- 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk wafe warna merah;
- 1(satu) buah HP merek OPPO warna biru tipe F9 dengan nomor sim card 085 232 605 465;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik97