- Menyatakan terdakwa ABDI WIJAYA Als ABDI Bin Alm. MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan berkali-kali sebagai perbuatan yang berdiri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Potong kaos lengan pendek abu-abu dengan logo Tri Brata di dada sebelah kiri dan tulisan POLISI di bagian belakang/punggung;
- 1 (satu) potong celana panjang dinas Polri warna cokelat;
- 1 (satu) buah sabuk kopel dinas Polri warna hitam dengan kuningan logo Tri Brata;
- 1 (satu) buah borgol;
- 1 (satu) buah korek api dengan model senjata api jenis revolver;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hitam
- 1 (satu) buah dosbook handphone Vivo Y12 type Vivo 1904 warna red burgundy;
- 1 (satu) lemar surat keterangan dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang probolinggo unit Tongas dengan Nomor : B.131/BPKB/10/2020 Tanggal 05 Oktober 2020 beserta 4 (empat) lembar ffoto copy BPKB sepeda motor atas nama HAMIMA dengan No.Pol : N-4030-QT merek Honda Tahun 2015 warna putih.
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 388/Pid.B/2020/PN Krs |
|
Nomor | 388/Pid.B/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iwan Gunadi, Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ;. Dikembalikan kepada saksi HAMIMA ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pid.B/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 388/Pid.B/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pid.B/2020/PN Krs
Statistik1511