Putusan PN KRAKSAAN Nomor 170/Pid.B/2020/PN Krs |
|
Nomor | 170/Pid.B/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudistira Alfian, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa DITA RATNASARI Bin JUMAL telah terbukti secara pencatatan palsu dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau laporan trabsaksi suatu Bank dan penggelapan dalam Jabatan, ? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (Empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. PKWT / BTPNS/13179 / CHC / XII / 2017 tertanggal, 06 Desember 2017, a.n. DITA RATNASARI,; - 1 (satu) lambar Formulir Perbahan Data Karyawan (FPDK) a.n. DITA RATNASARI, - 3 (tiga ) lembar Slip Gaji a.n. DITA RATNASARI, preode bulan Agustus 2019, September 2019 dan Oktober 2019, - 1 (satu) bendel Ringkasan Hasil Pemeriksaan Audit MMS Kuripan, tanggal 18, - 54 (lima puluh empat ) dokumen / data proses pembayaran nasabah, DIKEMBALIKAN KEPADA BANK TABUNGAN PENSIUNAN SYARIAH MELALUI SUYADI, 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2020/PN Krs
Statistik1110