- Menyatakan terdakwa LILIK HARTINI al LILIK Binti ( alm ) PARLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :4( empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama .1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 98/Pid.Sus/2018/PN Krs |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Brpanitera Pengganti Abd. Mukti, Panitera Pengganti Udin Wahyudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 ( satu ) poket Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,22 ( Nol koma dua puluh dua ) gram dengan plastik pembungkusnya, - 3 ( tiga ) botol minuman bekas alat hisap, - 1 ( satu ) pak sedotan warna putih, - 1 ( satu ) buah sekrup yang terbuat dari sedotan warna putih, - 1 ( satu ) buah sedotan warna hitam, - 1 ( satu ) buah pipet kaca yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu, - 1 ( satu ) buah sedotan bengkok, - 1 ( satu ) buah sedotan modifikasi, - 1 ( satu ) buah HP merk NOKIA warna hitam, - 1 ( satu ) buah HP merk Blacbery bold warna putih,Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankankepadaterdakwauntukmembayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tigaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2018/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2018/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2018/PN Krs
Statistik10