- 3 (tiga) bungkus plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor
- 4 (empat buah sendok plastic ukuran mini ;
- 2 (dua) buah plastic berisi plastic klip ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk EHHA401;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kombinasi silver model mini merk ming lieng ;
- 1 (satu) buah ATM BCA an. ACHMADI RIJAL BIN BAURIJAL
- 2 (dua) buah HP merk Nokia warna hitam beserta Nomor simcardnya ;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih beserta Nomor simcardnya ;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna putih ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Br Hakim Anggota Yudistira Alfian |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa ACHMAD RIJAL Bin BAURIJAL tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permofakan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan Hukum menjual Narkotika golongan I bukantanaman jenis sabu-sabu yang beratnya 5 (lima) gram, ? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara rupiah) dengan ketenbtuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 60,89 (enam puluh koma delapan Sembilan ) gram beserta bungkusnya, - 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu berat kotor 2,25 (dua koma dua lima) gram beserta pipetnya, - 1 (satu) buah dompet kecil warna wungu, - 1 (satu) buah alat bong, 25 - 52 (lima puluh dua) pipet - 1 (satu) buah korek apai ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik106