- Menyatakan Terdakwa Sujab al. P. Intan bin Mul Sahla, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Izin Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Yang Berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu hutan bulat jenis mahoni ukuran panjang 280 cm, keliling 160 cm, diameter 33 cm, volume 0,24 m3 dan 1 (satu) batang kayu hutan bulat jenis mahoni ukuran panjang 150 cm, keliling 180 cm, diameter 42 cm, volume 0,22 m3 dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit mesin Chain Saw, warna biru, merk MAESTRO, 1 (satu) buah meteran roll, warna kuning, merk ORIS, 1 (satu) buah kapak atau alat penyadap getah kayu pinus (kodikoni) dan 1 (satu) pasang sepatu bot/sepatu karet warna hitam merk AP dirampas untuk dimusnahkan ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 19/Pid.B/LH/2020/PN Krs |
|
Nomor | 19/Pid.B/LH/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Iwan Gunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/LH/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/LH/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/LH/2020/PN Krs
Statistik1912