- Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MAULAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MAULAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dusbook Handphone Xiomy Redmi Note 7 warna hitam, IMEI I : C868880042997284, IMEI 2 : 868880042997292;
- 2 (dua) lembar kwitansi pembelian Handphone;
- Xiomy Redmi Note 7 warna hitam, IMEI I : C868880042997284, IMEI 2 : 868880042997292;
- 1 (satu) buah HP Iphone X warna white, No. Seri : C39VX5HRJCLJ, IMEI : 353048093337337;
- Uang tunai senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan FILA;
- 1 (satu) buah dompet;
- Uang tunai senilai Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) buah CD rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah helm warna abu-abu merek KYT;
- 1 (satu) buah jaket warna merah bertuliskan adidas;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
- 1 (satu) buah sandal warna coklat merek Barnet;
- 1 (satu) buah jaket warna biru;
- 2 (dua) buah kaos;
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, NOKA: MH1JM4110JK238597 NOSIN: JM41E1238450;
Putusan PN KUDUS Nomor 59/Pid.B/2021/PN Kds |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nataria Cristina Triana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Hartoyo, Br Hakim Anggota Ziyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Andik Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi ARIF DJUNAEDI Bin SUHALI; Dikembalikan kepada saksi RUDY KURNIAWAN TJAHJONO Bin AGUS TJAHJONO; Dikembalikan kepada sdr. MUHAMMAD AFRIZA AKBAR Als CACA Bin SUBARKAH; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Kds.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Kds.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Kds
Statistik6341