- Menyatakan Terdakwa Tosiman Bin Sudar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 ( dua ) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu masing-masing dari Label A seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dengan plastic pembungkusnya dan Label B seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan plastic pembungkusnya dengan berat total kesuluruhan yaitu seberat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dengan plastic pembungkusnya;
- 1 ( satu ) lembar tissue warna putih;
- 1 ( satu ) kotak seng warna coklat;
- 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam beserta bungkusnya;
- 4 ( empat ) buah pipet kaca modifikasi warna bening;
- 15 ( lima belas ) lembar plastic klip warna bening;
- 1 ( satu ) buah tas warna hitam merk kelibre;
- 1 ( satu ) buah HP merk Nokia 105 warna hitam dengan nomor sim card
085338303104;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 271/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Br Hakim Anggota Yudistira Alfian |
Panitera | Panitera Pengganti: Tugimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; . 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.Sus/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 271/Pid.Sus/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik136