- Menyatakan Terdakwa Husni Mubarok Bin Parman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana; sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru merek Decker;
- 1 (satu) buah ikat pinggang kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah buah kaos singlet warna hitam ACDC;
- 1 (satu) buah sarung hitam motif waru warna putih;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru;
- 1 (satu) satu pasang sandal jepit Swallow warna biru ;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga berlumuran darah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih hitam tanpa plat nomor;
- 1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Vixion warna putih No.Pol : L-6347-SO nomor rangka : MH33C1205DK132464, Nomor mesin : 3C11132413 atas nama Mattarip ;
- 2 (dua) pasang plat nomor sepeda motor Yamaha Vixion warna putih No.Pol : L-6347-SO ;
- 1 (satu) bilah clurit tanpa gagang clurit;
- 1 (satu) buah jaket kaos warna merah hitam;
- 1 (satu) buah celana kolor Chino Pendek warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No.Pol : W-2063-ZA beserta kuncinya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 267/Pid.B/2020/PN Krs |
|
Nomor | 267/Pid.B/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunadi, Sh.br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Edi Bin Ma?il, |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pid.B/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 267/Pid.B/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2020/PN Krs
Statistik97