- Menyatakan Terdakwa Ady Erwinarno Als Nanang Bin (Alm) Ramin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 ( dua ) buah korek api gas, 2 ( dua ) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 ( satu ) buah botol merk FANTA, 3 ( tiga ) bendel plastik klip warna bening, 19 ( sembilan belas ) buah korek api gas, 3 ( tiga ) buah alat hisap / bong, 13 ( tiga belas ) buah pipet kaca, 3 ( tiga ) buah gunting, 7 ( tujuh ) buah sedotan warna putih, 4 ( empat ) sekrup dari sedotan plastik warna putih, 16 ( enam belas ) buah sedotan plastik warna bening, 1 ( satu ) buah sedotan plastik warna hitam, 2 ( dua ) buah sumbu korek, 2 ( dua ) buah bendel plastik klip warna bening, 1 ( satu ) buah kotak warna hitam tempat pipet kaca, 1 ( satu ) dompet kecil warna coklat tempat pipet kaca, 1 ( satu ) botol warna putih ) berisi alkohol, 1 ( satu ) ikat cotton bud bekas, 1 ( satu ) buah sumbu pembakar, 1 ( satu ) kotak plastik warna bening tempat pipet & cutton bud ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 263/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Sutji Imani, Sh.br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik2619