- Menyatakan terdakwa JUNAIDI al SADAM Bin ( alm ) ARJOASMAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 1 ( satu ) paket Narkotika Gol I jenis sabhu seberat 0,22 ( nol koma dua puluh dua ) gram dengan plastic pembungkusnya;
- 1 ( satu ) paket Narkotika Gol I jenis sabhu seberat 0,20 ( nol koma dua puluh ) gram dengan plastic pembungkusnya;
- 1 ( satu ) bendel plastic klip warna bening;
- 5 (lima) sedotan Modifikasi;
- 1 ( satu ) buah Sedotan modifikasi sekrup;
- 2 ( dua ) lembar tisu warna putih;
- 3 ( tiga ) buah korek api gas;
- 1 ( satu ) buah Lakban warna hitam untuk pembungkus;
- 6 ( enam ) buah sumbu pembakaran;
- 1 ( satu ) buah gunting;
- 1 ( satu ) buah HP merk OPPO type A3s Warna biru dengan nomor simcard 081334714 404;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota Yudistira Alfian |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti berupa : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (Tiga Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik127