- Menyatakan Terdakwa Maslan Zebua Alias Sela tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Maslan Zebua Alias Sela tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah sedotan plastik dengan ujung bengkok;
- 3 (tiga) buah mancis gas;
- 1 (satu) paket paket plastik bening berisi butiran putih diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah botol air mineral merk aqua 600 ml yang pada penutup botol terdapat dua lubang;
- 1 (satu) buah karet kompeng;
- 1 (satu) batang kaca pirek;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok sampoerna;
- 1 (satu) lembar gulungan kertas tisu;
- 2 (dua) batang sedotan plastik;
- 1 (satu) batang jarum;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik2612