- Menyatakan Terdakwa Rony Hasundungan Manalu alias Rony tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rony Hasundungan Manalu alias Rony tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rony Hasundungan Manalu alias Rony tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik bening berisi butiran putih di duga narkotika sabu;
- 1 (satu) buah karet kompeng;
- 6 (enam) batang sedotan plastik;
- 3 (tiga) batang sedotan plastik dengan ujung bengkok;
- 1 (satu) buah gelas plastik air mineral dalam kemasan merek arsi;
- 1 (satu) buah mancis gas dengan warna biru tanpa tutup kepala;
- 1 (satu) buah mancis gas dengan warna kuning tanpa tutup kepala;
- 1 (satu) buah mancis gas dengan warna ungu tanpa tutup kepala;
- 1 (satu) buah mancis gas dengan warna violet;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Tipe : J4, warna : gold dengan no sim 1 : 082277263741 dan nomor sim 2 : 081210748173;
- 1 (satu) unit truk dengan No. Register Polisi : BK 9738 EB, merk : Mitsubishi, jenis : mobil barang, type Fm 517 H, dengan nomor rangka : Fm 517h-043079, No. Mesin : 6d16c-785252 atas nama pemilik : CV. Inanta Mulia;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor dengan Nomor : 18174079 atas nama pemilik : CV. Inanta Mulia;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Anuar Gea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Rony Hasundungan Manalu alias Rony; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik197