- Menyatakan Terdakwa Ubaldus Gusman Larosa Alias Guma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melarikan perempuan yang belum dewasa? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju berwarna biru hitam dengan bertuliskan Paskibra Angkatan XVI SMA S. PEMDA 1 Gunungsitoli;
- 1 (satu) buah jam tangan berwarna putih shshd;
- 1 (satu) buah tas berwarna merah tua;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1820 berwarna biru hitam dengan IMEI1 868905046650751 IMEI2 868905046650751;
- 1 (satu) buah celana training panjang berwarna hitam bergaris merah kuning bertuliskan Kab. Nias Utara;
- 1 (satu) buah singlet berwarna putih;
- 1 (satu) buah BH berwarna putih dan bergaris warna merah muda;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna hijau muda;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna putih;
- 1 (satu) buah topi berwarna abu-abu bertuliskan SMAS PEMDA Gunungsitoli Nias;
- 1 (satu) pcs kaos kaki berwarna hitam putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo berwarna hitam list berwarna biru dengan nomor rangka MH1JBK119LK736987 dan nomor mesin JBK 1E1733071;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor rangka MH1JM8114MK363467 dan nomor mesin JM81E1365485;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 62/Pid.B/2021/PN Gst |
|
Nomor | 62/Pid.B/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Anuar Gea, Brpanitera Pengganti Chandra Saut Maruli Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada anak korban Ertin Destriang Hulu Alias Ertin; Dikembalikan kepada Terdakwa Ubaldus Gusman Larosa alias Guma; Dikembalikan kepada saksi Teodorus Larosa alias Ama Ester; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2021/PN Gst
Statistik6433