- Dalam Konpensi
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah cucu kandung dari Alm. Terbeteh Tarigan dan Almh. Numbuki Perangin-angin yang menggantikan kedudukan orangtuanya sebagai ahli waris pengganti dari Alm. Terbeteh Tarigan dan Almh.Numbuki Perangin-angin yang berhak mewarisi harta peninggalan Alm. Terbeteh Tarigan dan Almh. Numbuki Perangin-angin berupa obyek sengketa yakni:
- 1 (Satu) rumah tempat tinggal keluarga berbentuk rumah panggung atau berkolong yaitu tiang palas batu, tantai papan, atap seng, dinding papan, dengan luas tanah pertapakkan luas tanah 234. M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Seb. Utara : dengan Jalan
- Seb. Selatan : dengan Jalan
- Seb. Timur : dengan Jalan
- Seb. Barat : dengan Jalan
- Tanah perladangan dikenal dengan sebutan nama ???Tanah Reba??? luas tanah 17.293, M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Seb. Utara : dengan Tanah Jampang Tarigan dan Komando Sitepu ;
- Seb. Selatan : dengan Tanah Banci Malem Tarigan ;
- Seb. Timur : dengan Tanah Sungai Lau Martelu ;
- Seb. Barat : dengan Tanah Nuriken Br Tarigan & Tanah Ngerti Tarigan ;
- Seb. Selatan : dengan tanah Daling Br Maha ;
- Seb. Timur : dengan tanah Dingin Kembaren ;
- Seb. Barat : dengan tanah Nusantara Sembiring ;
- 1 (Satu) rumah tempat tinggal keluarga berbentuk rumah panggung atau berkolong yaitu tiang palas batu, tantai papan, atap seng, dinding papan, dengan luas tanah pertapakkan luas tanah 234. M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Seb. Utara : dengan Jalan
- Seb. Selatan : dengan Jalan
- Seb. Timur : dengan Jalan
- Seb. Barat : dengan Jalan
- Tanah perladangan dikenal dengan sebutan nama ???Tanah Reba??? luas tanah 17.293, M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Seb. Utara : dengan Tanah Jampang Tarigan dan Komando Sitepu ;
- Seb. Selatan : dengan Tanah Banci Malem Tarigan ;
- Seb. Timur : dengan Tanah Sungai Lau Martelu ;
- Seb. Barat : dengan Tanah Nuriken Br Tarigan & Tanah Ngerti Tarigan ;
- Seb. Selatan : dengan tanah Daling Br Maha ;
- Seb. Timur : dengan tanah Dingin Kembaren ;
- Seb. Barat : dengan tanah Nusantara Sembiring ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi / Para Tergugat dalam konpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat dalam konpensi / Para Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng seluruhnya sejumlah Rp. 8.220.000,- (delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Deria Elisabeth Ginting, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I.DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; II.DALAM POKOK PERKARA : 3. Tanah persawahan dengan ukuran luas 24 panggong (petak) 278.M perpanggung atau seluruhnya dengan ukuran luas 6.672.M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut - Seb. Utara : dengan Jalan Umum/Masyarakat ke Lau Rambong ; 4. Tanah Kering atau Tanah Perladangan dikenal dengan sebutan nama ???Tanah Uruk??? atau ???Juma Sabah Kelang???, dengan ukuran luas 11.676.M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut - Seb. Utara : dengan Jalan Maju Pinem ; - Seb. Selatan : dengan tanah Sada Ukur Sembiring ; - Seb. Timur : dengan tanah Juhang Ginting ; - Seb. Barat : dengan tanah Calon Depari ; 3. Menyatakan bahwa kelima orang anak Alm. Terbeteh Tarigan dan Almh. Numbuki Br. Perangin-angin yakni : SERUMAN Br TARIGAN {kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya yakni Adrianus Karo-Karo disebut juga Adrianus Sitepu (Tergugat I), Irwanta Sitepu (Tergugat II) dan Imelda Br Sitepu (Tergugat III)}, SABAR Br TARIGAN {kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya yakni Johan Sembiring (Tergugat IV), Elisa Yetty Br Sembiring (Tergugat V) dan Kartika Sembiring (Tergugat VI)}, RUBEN GIRSANG TARIGAN {kedudukan digantikan oleh ahli warisnya yakni Idamanta Tarigan, SE (Penggugat I), Sri Wati Tarigan, SE,(Penggugat II), Susi Murniati Tarigan, (Penggugat III) dan Sempakata Anugrah Tarigan, SH. M.Si,(Penggugat IV)}, MUHAMMAD RIVAI TARIGAN {kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya yakni Diah Kesumaning Rezeki Menda Br Tarigan(tergugat VII) dan Radite Astono Aji Tarigan, (Tergugat VIII)}, TINA Br TARIGAN, {kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya yakni Sejahtera Sebayang atau disebut juga Ndua Sebayang (Tergugat IX),Yanti Br Karo-Karo, (Tergugat X) dan Epi Br Karo-Karo, (Tergugat XI)} memiliki hak yang sama dengan jalan membagi lima dengan bahagian yang sama harta peninggalan dari Alm. Terbeteh Tarigan dan Almh. Numbuki Br. Perangin-angin yang merupakan obyek sengketa berupa: 3. Tanah persawahan dengan ukuran luas 24 panggong (petak) 278.M perpanggung atau seluruhnya dengan ukuran luas 6.672.M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut - Seb. Utara : dengan Jalan Umum/Masyarakat ke Lau Rambong ; 4. Tanah Kering atau Tanah Perladangan dikenal dengan sebutan nama ???Tanah Uruk??? atau ???Juma Sabah Kelang???, dengan ukuran luas 11.676.M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut - Seb. Utara : dengan Jalan Maju Pinem ; - Seb. Selatan : dengan tanah Sada Ukur Sembiring ; - Seb. Timur : dengan tanah Juhang Ginting ; - Seb. Barat : dengan tanah Calon Depari ; 4. Menyatakan agar Para Pengugat dan Para Tergugat melakukan pembagian dan pemisahan harta warisan/peninggalan dari Alm. Terbeteh Tarigan dan Almh. Numbuki Br Perangin-angin yang merupakan obyek sengketa yang selanjutnya memberikan bagian masing-masing Para Penggugat dan Para Tergugat untuk dikuasai dengan baik; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja tanpa terkecuali untuk menyerahkan 1/5 (seperlima) bahagian dari obyek sengketa kepada Ruben Girsang Tarigan (kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya yakniPara Penggugat) untuk selanjutnyadibagikan oleh anak-anak/ahli waris Ruben Girsang Tarigan; 6. Menyatakan segala surat ???surat yang terbit atas obyek sengketa yang diperbuat tanpa persetujuan dan merugikan kepentingan Para Penggugat sebagai ahli waris dari Ruben Girsang Tarigan adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat IX (Ndua Sebayang) untuk mematuhi putusan ini dan menyerahkan bagian masing-masing dari kelima orang anak Alm. Terbeteh Tarigan dan Almh. Numbuki Br Perangin-angin yakni SERUMAN Br TARIGAN {kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya yakni Adrianus Karo-Karo disebut juga Adrianus Sitepu (tergugat I), Irwanta Sitepu (Tergugat II) dan Imelda Br Sitepu (Tergugat III)},SABAR Br TARIGAN {kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya yakni Johan Sembiring (Tergugat IV), Elisa Yetty Br Sembiring (Tergugat V) dan Kartika Sembiring (Tergugat VI)},RUBEN GIRSANG TARIGAN {kedudukan digantikan oleh ahli warisnya yakni Idamanta Tarigan, SE (Penggugat I), Sri Wati Tarigan, SE,(Penggugat II), Susi Murniati Tarigan, (Penggugat III) dan Sempakata Anugrah Tarigan, SH. M.Si,(Penggugat IV)}, MUHAMMAD RIVAI TARIGAN {kedudukannya digantikan olehahli warisnya yakni Diah Kesumaning Rezeki Menda Br Tarigan(tergugat VII) dan Radite Astono Aji Tarigan, (Tergugat VIII)}, TINA Br TARIGAN, {kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya yakni Sejahtera Sebayang atau disebut juga Ndua Sebayang (Tergugat IX),Yanti Br Karo-Karo, (Tergugat X) dan Epi Br Karo-Karo, (Tergugat XI)} dengan baik dan sempurna; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; B. DALAM REKONPENSI : C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada