- Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm Isdarmawan;
- Menyatakan Jual-beli objek sengketa yang dibuat pada tanggal 18 Januari 1926 antara R. Soemohardjo dengan R. Djojodihardjo dan disalin oleh Notaris Tjiook Hong Wan DI Madiun tanggal 18 September 1960 adalah sah;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kapuas No. 35, RT.024/RW.008, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No 1/ Kelurahan Taman, atas nama Soemarman, SH, seluas 381 m2;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang mewakili Almarhum Isdarmawan untuk menandatangani berkas-berkas yang berkaitan dengan objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No 1/ Kelurahan Taman, atas nama Soemarman, SH, seluas 381 m2, dengan batas-batas;
- Utara : Jalan Kapuas;
- Timur : Gang Lingkungan;
- Selatan : Rumah Yeni Octin Mariana (SHM No 5/Kelurahan Taman dan SHM No 6/Kelurahan Taman);
- Barat : Rumah Puryanto (SHM No 2/Kelurahan Taman dan
- Utara : Jalan Kapuas;
- Timur : Gang Lingkungan;
- Selatan : Rumah Yeni Octin Mariana (SHM No 5/Kelurahan Taman dan SHM No 6/Kelurahan Taman);
- Barat : Rumah Puryanto (SHM No 2/Kelurahan Taman dan
- Utara : Jalan Kapuas;
- Timur : Gang Lingkungan;
- Selatan : Rumah Yeni Octin Mariana (SHM No 5/Kelurahan Taman dan SHM No 6/Kelurahan Taman);
- Barat : Rumah Puryanto (SHM No 2/Kelurahan Taman dan
Putusan PN MADIUN Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Mad |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wuryanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murdian Ekawati, Br Hakim Anggota Ade Irma Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Tien Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : SHM No 4/Kelurahan Taman); 8. Menyatakan Para Penggugat berhak atas segala objek tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No 1/ Kelurahan Taman, atas nama Soemarman, SH, seluas 381 m2 terletak di Jl. Kapuas No. 35, RT.024/RW.008, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan batas-batas; SHM No 4/Kelurahan Taman); 9. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No 1/ Kelurahan Taman, atas nama Soemarman, SH, seluas 381 m2, dengan batas-batas; SHM No 4/Kelurahan Taman); Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret Sertipikat Hak Milik No. 1/ Kelurahan Taman, atas nama Soemarman, SH, seluas 381 m2 dari buku tanah; 11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.559.800,00 (satu juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN Mad
Statistik77