- Menyatakan terdakwa ROSA ROSIDA ALIAS KUPIK BINTI RUSDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROSA ROSIDA ALIAS KUPIK BINTI RUSDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastic berisi 7 ( tujuh) bungkus plastic bening diduga berisi sabu;
- 1 (satu) kantong plastic berisi 7 ( tujuh) bungkus plastic bening diduga berisi sabu;
- 1 (satu) kantong plastic bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic bening berisi sabu dengan kertas bertuliskan angka ?50?
- 1 (satu) kantong plastic bening berisi 1 (satu) lembar kertas bekas pembalut wanita merk ?CHARM? yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) bungkus plastic bening diduga berisi sabu dengan kertas bertuliskan angka ?100?
- 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam dengan simcard nomor: 082177796108 dan 083169331220.
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 532/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|
Nomor | 532/Pid.Sus/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Resa Oktaria, Br Hakim Anggota Lina Safitri Tazili |
Panitera | Panitera Pengganti: Mira Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN) 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/Pid.Sus/2018/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 532/Pid.Sus/2018/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 532/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik2016