- Menyatakan Terdakwa John Heri als Jon Bin Cik Ujang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?Telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:1 (satu) bungkus Plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,098 gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium dengan sisa 0,045 gram dipergunakan untuk pembuktian dipersidanganDirampas untuk Dimusnahkan. 1 (satu) buah Hp merk Nokia 210 warna hitam IMEI 1 : 357913057494026 IMEI 2 :357913057494034 milik pelaku Pirmansyah als pir Bin Rusli, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sprty warna hitam No.Pol Bg 6135 UQ dengan Noka: MH32800028K032202 Nosin:280-028265Dirampas Untuk Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 523/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|
Nomor | 523/Pid.Sus/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dory Hoswinda Sari. St. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/Pid.Sus/2018/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 523/Pid.Sus/2018/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik1918