- Menyatakan Terdakwa Salahmudin als Anang Bin Bin Nuraini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan secara tanpa hak membawa senjata penusuk?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:10 (sepuluh) bungkus Plastik bening Narkotika jenis shabu-shabu berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,992 gram,1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Pisau bergagang kayu warna Coklat dan bersarung coklat,1 (satu) buah celana Jeans panjang warna biruDirampas untuk Dimusnahkan. 1 (satu) buah motor Yamaha Vega ZR warna Biru tanpa Nopol beserta kunci kontak,1 (satu) buah HP Nokia 105 warna Biru,1 (satu) buah HP Oppo F5 CPH1723 warna HitamDirampas untuk Negara.Uang tunai Rp.3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)Dikembalikan Kepada Terdakwa.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 486/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|
Nomor | 486/Pid.Sus/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Jaya, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dory Hoswinda Sari. St. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 486/Pid.Sus/2018/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 486/Pid.Sus/2018/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 486/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik2719