- Menyatakan Terdakwa CANDRA Als. BACAN Bin RUSANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terhadap Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,217 gram sisa Lab. Kriminalistik 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) buah handphone merk strawberry warna hitam dengan nomor simcard 087796385226, Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) lembar uang kertas nominal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara,1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam coklat NOPOL BG 2208 KAM Dikembalikan kepada Eva Damayanti melalui terdakwa
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 681/Pid.Sus/2018/PN Kag |
|
Nomor | 681/Pid.Sus/2018/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Resa Oktaria, Br Hakim Anggota Irma Hani Nasution. |
Panitera | Panitera Pengganti: Reka Budhy Inaning Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 681/Pid.Sus/2018/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 681/Pid.Sus/2018/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 681/Pid.Sus/2018/PN Kag
Statistik219