- Menyatakan Terdakwa HERY SETIYAWAN als HERY bin SUYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana: ? tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram., sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HERY SETIYAWAN als HERY bin SUYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 48,076 (empat puluh delapan koma nol tujuh puluh tujuh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus kresek dengan isolasi wama coklat;
- 1 (satu) bungkus kresek dengan isolasi wama hitam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik wama putih merk ?CAMRY?;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik wama hitam merk ?POCKET SCAL?;
- (satu) buah bungkus rokok kosong Mild;
- 1 (satu) buah kardus kosong ?Automatic water dispanser?;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung wama hitam dengan No. Sim : 085230398449.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, M.hbr Hakim Anggota H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Yulianti Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik913