- Menyatakan Terdakwa I. Sunarto alias. Abah alias Haji Rohman, Terdakwa II. Mega Wahyuning Tiyas dan Terdakwa III. Widi Hari Yanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat 3 buah gelang emas dari toko emas romanik;
- 1 (satu) lembar surat 1 buah kalung emas dan 1 buah liontin emas romanik;
- 1 (satu) lembar surat cincin emas dari toko emas perhiasan baru 1 dan 2;
- 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- dan 200 (dua ratus) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas rangsel warna coklat;
- 1 (satu) mobil toyota Calya warna abu-abu metalik Nopol: AG 1329 KS;
- 1 (satu) buah STNK mobil Calya warna abu-abu metalik tahun 2018 No. Pol. AG-1329-KS;
- 1 (satu) lembar copy legalisir BPKB, 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. Astra Sedaya Finance Surabaya No: BPKB/ACC-OH/IX20 tanggal 30 April 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran angsuran No: 25225892;
- 1 (satu) buah rekaman CCTV;
- terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah permata palsu;
- 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 119/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 119/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Br Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Marlia; Dikembalikankan kepada saksi Maria Adriana Sunarsih; Dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik4647