- Menyatakan Terdakwa BS. Manto S. Maha Als Bahagia Serimanto Sembiring tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa supaya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp485.555.899,- (empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 3 (tiga) tahun penjara.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dan penahanan Terdakwa dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sidikalang Kabupaten Dairi;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 153 / XI / RES.3.3 / 2022, tanggal 30 November 2022, dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 30 November 2022. Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Dekman Sitopu antara lain :
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (pertama) T.A 2019 Desa Lau Tawar berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Lau Tawar Nomor : 910/171/2019, tanggal 14 Juni 2019 kepada Camat Tanah Pinem perihal permohonan pembayaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (pertama) T.A 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Lau Tawar an. B.S Manto S Maha;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening Giro Bank BRI No Rekening 0194010001932304 atas nama ADD Desa Lau Tawar periode transaksi 18/06/2019;
- 1 (satu) Rangkap Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Tawar Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Kecamatan Tanah Pinem Nomor : 910/254/2019, tanggal 17 Juni 2019 Kepada Bapak Bupati Dairi Cq.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Dairi perihal permohonan pembayaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I (pertama) T.A 2019 yang ditanda tangani oleh Camat Tanah Pinem an. Asmadi Karo Karo, S.Sos,M.Si;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Kecamatan Tanah Pinem Nomor : 910/253/2019, tanggal 17 Juni 2019 Kepada Bapak Bupati Dairi Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Dairi perihal Penyampaian RKPDes dan Perdes tentang APBDes Lau tawar T.A 2019. yang ditanda tangani oleh Camat Tanah Pinem an. Asmadi Karo Karo, S.Sos, M.Si;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Kecamatan Tanah Pinem Nomor : 410/252/2019, tanggal 17 Juni 2019 kepada bapak Bupati Dairi Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Dairi perihal Hasil Evaluasi Ranperdes tentang APBdes Lau Tawar TA.2019 yang ditanda tangani oleh Camat Tanah Pinem an. Asmadi Karo Karo, S.Sos, M.Si;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Camat Tanah Pinem Nomor : 412.2/24/2019, tanggal 17 Juni 2019 kepada Bupati Dairi Cq.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Dairi perihal Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Dairi Nomor : 900/524, tanggal 17 Juni 2019 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Dairi perihal pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I T.A 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Dairi an. Drs. Hutur Siregar, M.Si;
- 1 (satu) lembar fotocopy disposisi dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, perihal surat dari Dispemas Pencairan Dana Desa dan ADD Tahap I, Nomor : 900/524, tanggal 17 Juni 2019;
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Surat Pengajuan Penerbitan SP2D Belanja Langsung Kepada Bendahara Umum Daerah Kabupaten Dairi Cq.Kuasa BUD, Nomor : 390/BK/BPKAD/2019, Tanggal 20 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0191 /BTL-BK/PPKD/2019, Tanggal 20 Juni 2019.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap II (kedua) T.A 2019 Desa Lau Tawar berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Lau Tawar Nomor : 910/408/2019, tanggal 20 Desember 2019 kepada Camat Tanah Pinem perihal Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II (kedua) T.A 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Lau Tawar an. B.S Manto S Maha;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening Giro Bank BRI No Rekening 0194010001932304 atas nama ADD Desa Lau Tawar periode transaksi 19/12/2019;
- 1 (satu) Rangkap Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Tawar Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Camat Kecamatan Tanah Pinem Nomor : 910/575, tanggal 20 Desember 2019 Kepada Bupati Dairi Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Dairi perihal permohonan pembayaran ADD dan Dana Desa Tahap II (kedua) T.A 2019 yang ditanda tangani oleh Camat Tanah Pinem an. Asmadi Kro Karo, S.Sos, M.Si;
- 2 (dua) lembar surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Dairi Nomor : 900/1329, tanggal 23 Desember 2019 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab.Dairi perihal Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II (kedua) T.A 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Dairi an. Drs. Hutur Siregar, M.Si;
- 1 (satu) Lembar disposisi dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, perihal surat dari Dispemas Pencairan Dana Desa dan ADD tahap II, Nomor : 900/1329, tanggal 23 Desember 2019;
- 1 (satu) Rangkap Surat Pengajuan Penerbitan SP2D Belanja Langsung Kepada Bendahara Umum Daerah Kabupaten Dairi Cq.Kuasa BUD, Nomor : 1318/BK/BPKAD/2019, Tanggal 26 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0741 /BTL-BK/PPKD/2019, Tanggal 26 Desember 2019.
- 1 ( satu ) eksemplar fotocopy dokumen administrasi pengembalian sisa dana desa Lau Tawar T.A.2019 sejumlah Rp.306.661.600,- ke Rekening Kas Umum Negara berupa :
- Laporan Penyaluran Dana Desa dari RKUN-RKUD-RKD, Konsolidasi Sisa Dana yang disetorkan ke RKUD Tahun 2015 s/d 2019 tanggal 20 November 2020 ;
- Berita Acara Konfirmasi dan Rekonsiliasi Kumulatif Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 s/d 2019 direkening Kas Umum Daerah Nomor : BAR/0707/403578/2020 tanggal 20 November 2022 antara Kepala BPKAD Kab.Dairi dengan Kepala KPPN Sidikalang ;
- Surat Dispemdes kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dairi Nomor 410/1207 tanggal 15 Desember 2020 perihal penyetoran sisa dana desa sebesar Rp.306.661.600,- ;
- 1 (satu) Rangkap Surat Pengajuan Penerbitan SP2D Belanja Langsung Kepada bendahara Umum Daerah Kabupaten Dairi Cq.Kuasa BUD, Nomor : 1318/BK/BPKAD/2019, Tanggal 26 Desember 2019;
- 1 (satu) Rangkap Surat Pengajuan Penerbitan SP2D Belanja Langsung Kepada Bendahara Umum Daerah Kabupaten Dairi Cq.Kuasa BUD, Nomor : 1286/BK/BPKAD/2020, Tanggal 21 Desember 2020;
- SP2D Nomor : 0750/BTL-BK/PPKD/2020, Tanggal 22 Desember 2020 ditujukan kepadan Bank Sumut Cabang SIdikalang untuk memindah bukukan dari rekening Nomor : 280.01.02.000300/0 sebesar Rp.306.661.600,- ke rekening 280.00.2240703694/36/0. Dan
- Rekening Koran No.280.01.020003000 periode tanggal 1/12/2020 s.d 31/12/2020.
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 153 / XI / RES.3.3 / 2022, tanggal 30 November 2022, dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 30 November 2022. Barang Bukti tersebut disita dari Anggiat Bangun Siahaan;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (pertama) T.A 2019 Desa Lau Tawar berupa :
- 1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Desa Lau Tawar Nomor 03/Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, tanggal 14 Juni 2019;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Hasil Audit Investigatif atas dugaan penyimpangan pelaksanaan APBDes Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/09/LHA/INSPEKTORAT/2022 tanggal 29 September 2022 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan B.S.Manto Maha pada tanggal 20 Desember 2019;
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 161 / XII / RES.3.3 / 2022, tanggal 09 Desember 2022, dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 09 Desember 2022. Barang Bukti tersebut disita dari Benni Tarigan;
- 1 (satu) eksemplar cetakan rekening koran Bank BRI a.n. ADD Desa Lau Tawar Nomor 019401001932304 periode 1 Januari 2019-31 Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar cetakan rekening koran Bank BRI a.n. ADD Desa Lau Tawar Nomor 019401001932304 periode 1 Januari 2020-31 Desember 2020;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Bupati Dairi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) eksamplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 141 / 725 / XII / 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Lau Tawar Masa Jabatan 2015-2021 tanggal 18 Desember 2015;
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/69/VII/RES.3.3/2023, tanggal Juli 2023, dengan Berita Acara Penyitaan tanggal Juli 2023. Barang Bukti tersebut disita dari Benni Tarigan;
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Lau Tawar Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2019 a.n. Benni Tarigan, tanggal 5 Mei 2019;
Putusan PN MEDAN Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Shbr Hakim Anggota Husni Tamrin |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Disita dari saksi Dekman Sitopu). (Disita dari saksi Anggiat Bangun Siahaan). Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Inspektorat Kabupaten Dairi. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
38
28