- Menyatakan Terdakwa YOHANES GUNTUR SAPUTRO alias YOHANES GUNTUR SAPUTRAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES GUNTUR SAPUTRO alias YOHANES GUNTUR SAPUTRAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa YOHANES GUNTUR SAPUTRO alias YOHANES GUNTUR SAPUTRAsebesar denda 2 XRp. 2.690.507.725,00 (Dua milyar enam ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh rsaksi tujuh ratus dua puluh lima rupiah)= Rp. 5.381.015.450,00 (Lima Milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima belas rsaksi empat ratus lima puluh rupiah) . Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa,dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkanhukuman kurungan pengganti denda selama4(empat) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Menetapkan agar TerdakwaYOHANES GUNTUR SAPUTRO alias YOHANES GUNTUR SAPUTRAmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima riburupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaharijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaagus Pambudibr Hakim Anggotajoedi Prajitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menerbitkan Penetapan dengan nomor 585 / Pen.S.Pid / 2020 / PN.Sda, tanggal 1 Juli 2020 1 (satu) set SPT Tahunan PPh Badan a.n. PT Wadi Inti Kencana Tahun Pajak 2018 status Normal dst........ Dipergunakan dalam perkara Atas nama DONY YULIANTO, S.E.. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik4432