- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAULVI HAIDAR BANA Alias HAIDAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Berita Acara Kunjungan tanda bukti melakukan kunjungan kedua konsumen.
- 48 (empat puluh delapan) lembar faktur dan nominal keseluruhan dari faktur tersebut sebesar Rp. 2.318.239.430,- (dua milyar tiga ratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah).
- 2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Muhammad Maulvi Haidar Banna tentang pengakuannya telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelepan barang dalam jabatan.
- 2 (dua) lembar hasil audit dari 48 (empat puluh delapan) faktur yang telah jatuh tempo dan belum ada pembayaran kepada perusahaan.
- 1 (satu) loembar ID Card dengan nama M. M. Haidar.
- 1 (satu) lembar FC surat keputusan jika Sdr Muhammad Maulvi Haidar sebagai karyawan tetap PT Sreeya Sewu indonesia.
- 1 (satu) lembar slip gaji bulan Nopember atas nama Muhammad Maulvi Haidar.
- 1 (satu) lembar Kartu ATM PIN 293002 Bank BNI atas nama Muhammad Maulivi Haidar No. Rek 0761687520.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Yusak Dwi Prasetyo tertanggal Madiun 20 Desember 2020 bermeterai.
- 4 (empat lembar FC laporan piutang dan tolakan BG (Bilyet Giro) yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCU Madiun pada tahun 2017.
- 1 (satu) lembar audit hasil audit dari bonus Sdr. Muhammad Maulvi Haidar Banna selama tahun 2020.
- 1 (satu) lembar FC berita Acara kunjungan dari pihak PT Sreeya Sewu Indonesia kepada Sdr. Yusak dengan nama usaha CV Anugrah Farm Madiun.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 150/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 150/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joedi Prajitno, Br Hakim Anggota Agus Pambudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Purnomo Krustiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Yusak Dwi Prasetyo |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik85